16 Juli 2026

Dr. Ronny F. Sompie Dorong Penguatan Tata Kelola P3MI untuk Cegah TPPO dan Tingkatkan Perlindungan PMI

0
file_000000006c907208a9514b3cf723b9f9

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2015–2020, Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Notula Rekomendasi Kebijakan Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas P3MI dalam Perlindungan PMI yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Ronny Sompie, perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan di dalam negeri, bukan hanya pada saat keberangkatan di pintu perbatasan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI sebagai pihak yang merekrut dan menempatkan pekerja migran, harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional serta akuntabel.

“Ketika fungsi pengawasan negara belum berjalan optimal, maka P3MI harus mengambil tanggung jawab penuh terhadap setiap pekerja migran yang diberangkatkannya. Tata kelola yang baik menjadi benteng utama agar PMI tidak menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang,” ujar Ronny.

Dalam rekomendasinya, terdapat tujuh langkah yang dinilai perlu menjadi standar operasional wajib bagi seluruh P3MI.

Pertama, P3MI diwajibkan melakukan verifikasi langsung terhadap keabsahan Job Order dari perusahaan pemberi kerja di negara tujuan. Kedua, memastikan visa kerja yang diterbitkan sesuai dengan Job Order yang telah diverifikasi.

Ketiga, P3MI wajib memastikan adanya kontrak kerja yang sah antara PMI dan pemberi kerja, dengan dokumen asli dipegang pekerja migran serta salinannya disimpan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bagian dari sistem perlindungan.

Keempat, seluruh data PMI yang direkrut dan ditempatkan harus dilaporkan kepada Perwakilan RI di negara tujuan agar proses pemantauan dan perlindungan dapat dilakukan secara optimal.

Selanjutnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) didorong menetapkan empat poin tersebut sebagai standar operasional nasional bagi seluruh P3MI. Pelanggaran terhadap standar tersebut perlu dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

Selain itu, Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan juga direkomendasikan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja petugas fungsional penempatan PMI di luar negeri. Di sisi lain, diperlukan kejelasan mengenai unit kerja di lingkungan Kemen P2MI yang secara struktural bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penempatan PMI di luar negeri.

Ronny menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, P3MI hingga Perwakilan RI di luar negeri.

“Negara hadir melalui regulasi, P3MI hadir melalui akuntabilitas, dan Perwakilan RI hadir melalui perlindungan. Sinergi tiga pilar tersebut menjadi kunci untuk mencegah pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO,” tegasnya.

Rekomendasi ini juga sejalan dengan analisis yuridis mengenai pembagian kewenangan perlindungan PMI yang menekankan bahwa pencegahan TPPO harus diperkuat sejak tahap perekrutan dan penempatan di sektor hulu, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkesinambungan. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/