Kantah Jakarta Barat Permudah Layanan Pertanahan, Pengukuran Tuntas 1–2 Hari dan Informasi Publik Gratis

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai layanan kini semakin cepat, mudah, transparan, dan bebas biaya untuk jenis layanan tertentu, termasuk pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sinta Purwita Sari, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan PPID untuk memperoleh informasi terkait pertanahan tanpa dipungut biaya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk layanan informasi ini tidak dipungut biaya,” ujar Sinta.
Selain itu, Kantah Jakarta Barat juga menyediakan layanan validasi bidang tanah sebelum proses penerbitan sertifikat. Validasi dilakukan untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam sistem pertanahan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Dalam mendukung transformasi digital, Kantah Jakarta Barat menghadirkan Anjungan Pencetakan Sertifikat Elektronik, yang memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat elektronik secara mandiri setelah proses administrasi selesai.
Tak hanya itu, masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja juga dapat memanfaatkan layanan Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) yang dibuka setiap hari Sabtu. Melalui layanan ini, masyarakat diimbau mengurus keperluan pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Kantah Jakarta Barat juga memberikan pelayanan prioritas bagi kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, pensiunan, anggota TNI/Polri, serta layanan terkait tanah wakaf.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah layanan percepatan pengukuran bidang tanah. Menurut Sinta, masyarakat kini dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas, sehingga proses menjadi lebih pasti dan efisien.
“Pemohon dapat memilih sendiri tanggal pengukuran sesuai jadwal petugas yang tersedia. Setelah pengukuran dilakukan, produk hasil pengukuran dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari kerja,” jelasnya.
Inovasi tersebut diharapkan mampu menghapus anggapan bahwa proses pengukuran pertanahan membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Di akhir keterangannya, Sinta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertifikat agar segera mendaftarkan hak atas tanahnya. Ia juga mengajak pemilik sertifikat analog untuk segera melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih aman, modern, dan efisien.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat dan mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik serta kemudahan dalam pelayanan pertanahan,” pungkasnya. (Marks)
