28 Juni 2026

DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Perlindungan Pekerja UMKM, Status Kontrak Kerja, hingga Sertifikasi Halal dalam Perspektif Hukum Nasional

0
AddText_06-27-11.29.28

Jakarta, otoritas.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik menyampaikan pandangan hukumnya mengenai perlindungan pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kedudukan serikat pekerja, pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menjelaskan bahwa pengaturan ketenagakerjaan saat ini harus dipahami secara utuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disesuaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, sektor UMKM memang memperoleh sejumlah pengecualian dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait mekanisme pengupahan. Upah pekerja UMKM tidak mengacu secara langsung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dengan tetap memperhatikan batas minimal di atas garis kemiskinan.

Namun demikian, Arthur menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Pengusaha UMKM tetap wajib memenuhi perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, memberikan waktu istirahat yang layak, serta mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, negara juga berkewajiban memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang menghadapi persoalan hukum, termasuk sengketa hubungan industrial.

Dalam kajiannya, DPN Peduli Nusantara Tunggal juga menyoroti pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai wakil pekerja dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Arthur mengingatkan bahwa setiap tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), baik melalui intimidasi, pemutusan hubungan kerja, mutasi sepihak maupun bentuk tekanan lainnya, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

Terkait pengaturan hubungan kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dinilai memberikan kepastian hukum terhadap pekerja kontrak. Putusan tersebut menegaskan perlunya pembatasan jangka waktu PKWT agar tidak terjadi praktik kontrak berkepanjangan yang merugikan pekerja.

Selain itu, perusahaan tetap berkewajiban memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah masa kontrak berakhir sesuai masa kerja. Sementara pekerja dengan status PKWTT memiliki hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Arthur juga menjelaskan bahwa berlakunya KUHP Baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum ketenagakerjaan melalui perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya badan usaha yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pengurus perusahaan seperti direktur, manajer maupun pejabat yang mengambil keputusan apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, pelanggaran berupa pemberangusan serikat pekerja, eksploitasi tenaga kerja, kerja paksa, penahanan dokumen pekerja hingga pelanggaran pembayaran upah dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum perburuhan tetap menjadi lex specialis yang mengatur hubungan industrial, sedangkan KUHP 2023 menjadi instrumen ultimum remedium untuk memberikan perlindungan ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan, eksploitasi tenaga kerja maupun pemberangusan hak-hak pekerja,” tegas Arthur.

Selain isu ketenagakerjaan, DPN Peduli Nusantara Tunggal juga mengkaji kebijakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari perspektif hukum publik dan teori kontrak sosial Thomas Hobbes.

Menurut Arthur, negara memang memiliki kewenangan untuk mewajibkan sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional agar tidak justru membebani pelaku UMKM melalui biaya tinggi maupun birokrasi yang rumit.

Ia menilai, apabila kewajiban sertifikasi halal justru menghambat keberlangsungan usaha kecil, maka tujuan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat menjadi tidak tercapai.

Karena itu, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendukung kebijakan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) maupun mekanisme Self-Declare sebagai solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi konsumen dan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.

“Dalam perspektif Thomas Hobbes, negara tetap menjalankan fungsi pengawasannya melalui hukum publik, namun di saat yang sama memberikan kemudahan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya. Kepastian hukum dan perlindungan ekonomi harus berjalan beriringan,” pungkas Arthur. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/