Optimalkan Anak Multikultural sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

BALI, OTORITAS.co.id – Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) sukses menggelar Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara”. Dalam forum strategis tersebut, HAKAN secara resmi mendorong urgensi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dorongan ini dinilai sebagai respons atas dinamika sosial, pendidikan, serta mobilitas global yang semakin kompleks, terutama terkait perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan lintas negara maupun anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli. HAKAN menilai diperlukan penguatan regulasi agar kepastian hukum dan hak kewarganegaraan dapat lebih terjamin dan berkeadilan.
Dalam konferensi pers, Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi hal yang mendesak agar dapat disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah usulan perubahan batas usia penentuan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, dari 21 tahun menjadi 26 tahun.
“Pada usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih berada pada fase pendidikan tinggi atau awal karier. Mereka masih membangun identitas diri dan belum sepenuhnya mencapai kemandirian finansial. Dengan perpanjangan hingga 26 tahun, diharapkan mereka memiliki kematangan yang lebih baik dalam menentukan status kewarganegaraannya,” ujar Analia, Senin (22-06-2026).
Selain itu, HAKAN juga menyoroti persoalan anak eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraan bukan karena pilihan pribadi, melainkan kendala administratif atau keterlambatan proses pengajuan. HAKAN mengusulkan adanya jalur afirmasi serta penyederhanaan prosedur agar mereka dapat kembali memperoleh status Warga Negara Indonesia secara lebih mudah dan berkeadilan.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keterikatan generasi muda diaspora dengan Indonesia sekaligus mencegah hilangnya potensi sumber daya manusia unggul yang dapat berkontribusi bagi negara.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari pemerintah. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap upaya HAKAN dalam memperjuangkan pengaturan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang menegaskan bahwa proses fasilitasi hukum bagi anak eks-WNI menjadi salah satu prioritas instansinya.
Dukungan juga datang dari jajaran keimigrasian, termasuk Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang turut mengawal diskusi strategis tersebut melalui perwakilannya, Andriansyah selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal.
Sinergi antara komunitas dan regulator ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika global. HAKAN menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi anak-anak multikultural sebagai aset bangsa, sejalan dengan semangat “One Nationality, Multiple Facilities.” (Megy)
