IKM Jakarta Utara Laporkan Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara atas Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA UTARA, OTORITAS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Utara secara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar”. Pernyataan itu dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang bernada provokatif dan mengandung ujaran kebencian tersebut. Di saat pemerintah sedang menggalakkan persatuan dan kesatuan bangsa, justru muncul pernyataan yang dapat merusak keharmonisan antar kelompok masyarakat,” ujar perwakilan IKM Jakarta Utara saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat merasa tersakiti atas pernyataan tersebut. IKM menilai bahwa setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai saling menghormati tanpa membedakan suku, ras, maupun golongan.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar saling menghargai. Tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja menyampaikan ujaran yang dapat memicu kebencian terhadap kelompok tertentu,” katanya.
IKM juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan atau keberatan terhadap suatu pihak, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di ruang publik yang berpotensi memicu konflik sosial.

Adapun laporan yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara tercatat dengan nomor:
LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum IKM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menerima laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menerima laporan ini. Hal-hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan tanpa proses hukum, dikhawatirkan dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tugas kami adalah mendukung serta memenuhi apa yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Biro Hukum IKM berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga ada pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik,” tambahnya.
IKM Jakarta Utara juga menyatakan belum pernah melakukan komunikasi ataupun upaya mediasi dengan pihak terlapor sebelum laporan polisi dibuat.
Di akhir keterangannya, IKM Jakarta Utara kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajaran atas pelayanan yang diberikan dalam menerima laporan masyarakat.
“Kami mengucapkan apresiasi khusus kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajaran yang telah menerima laporan ini. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Hendriyawan/**)
