Permasalahan Hukum Bakery dan Rumah Makan Jadi Sorotan, Pelaku Usaha Perlu Edukasi Hukum

Jakarta, otoritas.co.id – Perkembangan usaha bakery, rumah makan, cafe, dan usaha kuliner di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, berbagai permasalahan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen masih menjadi sorotan.
Kurangnya pemahaman hukum sebagian pelaku usaha dinilai menjadi salah satu faktor munculnya berbagai persoalan di lapangan, mulai dari produk tanpa label dan tanggal kedaluwarsa, penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai aturan, sanitasi tempat usaha yang buruk, hingga makanan tidak higienis yang berpotensi membahayakan konsumen.
Selain itu, masih ditemukan pula usaha kuliner yang belum memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikasi halal, maupun izin edar pangan olahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak terhadap reputasi usaha bahkan berujung pada persoalan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak mencantumkan informasi yang benar, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, maupun produk yang rusak dan tercemar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Penggunaan bahan berbahaya atau proses produksi yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
Tidak hanya itu, apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan konsumen sakit, keracunan, bahkan meninggal dunia, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka maupun kematian.
Permasalahan tersebut dinilai semakin penting menjadi perhatian di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan sistem penyediaan makanan yang aman, sehat, higienis, dan sesuai standar.
Program MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga melibatkan rantai usaha pangan mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti petani, produsen bahan pangan, bakery, catering, rumah makan, UMKM kuliner, hingga distribusi makanan siap konsumsi.
Karena itu, pelaku usaha pangan yang terlibat dalam ekosistem MBG dituntut memahami standar keamanan pangan, sanitasi usaha, legalitas produk, hingga tanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi makanan.
Apabila terjadi kelalaian seperti makanan basi, keracunan pangan, penggunaan bahan berbahaya, atau distribusi makanan yang tidak layak konsumsi, maka hal tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku usaha.
Melihat kondisi tersebut, edukasi terhadap pelaku usaha bakery dan rumah makan dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam sektor pangan.
Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai keamanan pangan, perlindungan konsumen, standar sanitasi dan higiene, penggunaan kemasan food grade, penanganan produk kedaluwarsa, hingga legalitas usaha pangan.
Selain itu, peningkatan pemahaman pelaku usaha juga diharapkan mampu mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui terciptanya sistem penyediaan makanan yang aman, sehat, dan sesuai standar keamanan pangan nasional.
Kegiatan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha kuliner dinilai penting untuk mendorong tumbuhnya usaha pangan yang profesional, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran hukum yang baik.
Dengan meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap aturan keamanan pangan dan perlindungan konsumen, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran, sengketa konsumen, maupun persoalan pidana yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha kuliner di masa mendatang.
Selain mendukung perlindungan konsumen, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem pangan nasional dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. (**)
