21 April 2026

Nadiem Soroti Kasus Ibam, Singgung Rasa Keadilan dan Nasib Profesional Muda

0
IMG_20260421_130546

Jakarta, Otoritas.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pernyataan emosional terkait tuntutan hukum terhadap mantan konsultan teknologinya, Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem mengaku bingung dan prihatin atas tuntutan berat yang dihadapi Ibam. Ia menilai sosok Ibam sebagai profesional muda yang telah mengorbankan banyak hal demi mengabdi kepada negara.

“Saya sangat bingung bagaimana seseorang yang mengorbankan gaji 2–3 kali lipat, bahkan menolak pekerjaan di luar negeri, justru menghadapi tuntutan hukuman yang hampir maksimum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut selaras dengan fakta persidangan, di mana Ibam dituntut 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp16,9 miliar dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis. Ia juga menilai tidak ditemukan bukti aliran dana yang mengarah kepada Ibam selama proses persidangan.

Lebih jauh, Nadiem menyampaikan pesan kepada generasi muda profesional di Indonesia agar mencermati kondisi penegakan hukum saat ini. Ia menilai ada kemungkinan proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Saya ingin berbicara kepada anak-anak muda profesional. Mungkin saja ada hal-hal yang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita saat ini,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Ibam bukan sekadar terdakwa, melainkan sosok tenaga profesional, seorang ayah, dan kepala keluarga. Nadiem mengajak publik untuk memberikan dukungan moral serta doa bagi Ibam dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut menyoroti posisi tenaga ahli dalam proyek pemerintah serta risiko hukum yang dapat dihadapi, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan kebijakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *