9 Maret 2026

Fahira Idris Tegaskan “Bang Japar Indonesia” Bukan Bagian dari Ormas BANG JAPAR

0
IMG-20260309-WA0072

Jakarta, Otoritas.co.id — Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas BANG JAPAR (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), Fahira Idris, menegaskan bahwa organisasi bernama “Bang Japar Indonesia (BJI)” bukanlah organisasi yang didirikan maupun dipimpinnya.

Penegasan tersebut disampaikan Fahira menyusul adanya informasi di masyarakat mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu dengan nama “Bang Japar Indonesia” untuk mengajukan proposal maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah Jakarta.

Menurut Fahira, sejak berdiri pada 25 Februari 2017, Ormas BANG JAPAR memiliki komitmen tegas untuk tidak pernah meminta THR kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat.

“Sejak awal berdiri, BANG JAPAR tidak pernah dan tidak akan pernah meminta THR kepada siapa pun. Setiap tindakan yang mengatasnamakan Bang Japar untuk meminta THR jelas bertentangan dengan prinsip, nilai, dan aturan organisasi kami,” tegas Fahira.

Ia menambahkan, BANG JAPAR dibentuk sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Berbagai program yang dijalankan antara lain kegiatan sosial kemasyarakatan, advokasi hukum dan kesehatan, penguatan UMKM, layanan ambulans gratis, hingga pengawalan ulama.

Fahira juga mengungkapkan bahwa persoalan pencatutan nama organisasi kerap muncul menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini, kata dia, sering menimbulkan kebingungan di masyarakat karena nama BANG JAPAR sudah sangat identik dengan dirinya sebagai pendiri organisasi.

Karena itu, Fahira mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BANG JAPAR untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam meminta THR.

Apabila masyarakat menemukan atau memiliki informasi terkait hal tersebut, Fahira meminta agar segera melaporkannya ke Mako Pusat BANG JAPAR atau langsung menghubunginya melalui nomor 0818-4300-86.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terjadi kekeliruan terkait organisasi BANG JAPAR,” tutup Fahira. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto22 toto1000 toto20boscuan303slot gacorboscuan303