3 Maret 2026

Aspirasi Belum Tuntas, Warga Kembali Geruduk Proyek Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres

0
demo-krematorium-Kalideres234

Jakarta, Otoritas.co.id – Aksi penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali terjadi. Warga mendatangi lokasi proyek untuk menyampaikan aspirasi mereka karena menilai tuntutan sebelumnya belum mendapat penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan keberatan atas keberlanjutan pembangunan yang dinilai minim sosialisasi dan belum memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas perizinan serta status lahan yang digunakan. Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, serta dasar penggunaan lahan yang disebut-sebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan, mengingat lokasi proyek berada di kawasan permukiman padat dan dekat dengan fasilitas umum. Hingga kini, mereka menegaskan penolakan dan meminta pemerintah menghentikan sementara proyek tersebut sampai seluruh dokumen dan proses dinyatakan transparan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, menyatakan bahwa aksi lanjutan warga menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan secara substansial.

“Aksi ini menandakan aspirasi warga belum benar-benar dituntaskan. Pemerintah harus hadir memberikan penjelasan resmi dan membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik,” ujarnya.

Herlina menegaskan, apabila pembangunan krematorium dilakukan dengan sistem komersial, maka seluruh persyaratan hukum harus dipenuhi secara lengkap, termasuk persetujuan masyarakat, Hak Guna Bangunan (HGB), IPPT, serta PBG. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang melanggar hukum dalam proses perizinan.

“Jika semua dokumen lengkap dan sesuai aturan, buka secara transparan. Namun jika ada yang tidak sesuai, proyek harus dihentikan sampai semuanya jelas. Kepentingan publik tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait tuntutan warga dan kelanjutan proyek tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *