Respons Proporsional atas MSCI, Praktisi Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum

Jakarta, Otoritas.co.id – Peringatan dari lembaga indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia dinilai sebagai pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola dan konsistensi penerapan regulasi.
Praktisi pasar modal Titis Sosro Triraharjo menyampaikan bahwa perhatian dari lembaga internasional seperti MSCI perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari dinamika evaluasi global terhadap suatu pasar.
“MSCI merupakan lembaga penyedia indeks yang menjadi referensi bagi investor global. Evaluasi yang mereka lakukan umumnya berbasis metodologi dan data yang komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, respons terbaik terhadap berbagai evaluasi eksternal adalah memperkuat fondasi domestik melalui peningkatan transparansi, konsistensi pengawasan, serta komunikasi yang konstruktif kepada investor.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap praktik yang kerap disebut sebagai “saham gorengan” juga menjadi bagian dari diskursus mengenai kualitas pasar. Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah dugaan pelanggaran pasar telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait emiten IPPE yang sempat menjadi perbincangan publik, Titis menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan proses dan pembuktian yang objektif.
“Setiap dugaan pelanggaran tentu harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai regulasi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pembuktian yang memadai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem hukum di sektor pasar modal telah menyediakan mekanisme administratif, perdata, maupun pidana yang dapat ditempuh apabila memenuhi unsur yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka tersebut, OJK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan, apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum, dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Investor pun memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Titis mengingatkan agar publik mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi dari otoritas sebelum menarik kesimpulan.
“Penting bagi kita semua untuk tidak berspekulasi. Proses hukum memerlukan pembuktian yang komprehensif dan berbasis fakta,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian dan evaluasi dari lembaga global seperti MSCI seharusnya dipandang sebagai momentum refleksi dan perbaikan berkelanjutan. Penguatan tata kelola, peningkatan transparansi transaksi, serta konsistensi penegakan regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang. (**)
