24 Februari 2026

Media Otoritas Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi, Atas Pemberitaan yang Telah Dicabut

0
IMG_20260224_013536

Jakarta, Otoritas.co.id – Redaksi otoritas.co.id menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi serta permohonan maaf atas pengaduan yang diajukan oleh Wanda Assyura, sebagaimana tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 218/DP/K/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 terkait penyelesaian pengaduan pemberitaan.

Hak Jawab tersebut telah disampaikan secara tertulis dan dilampirkan secara resmi oleh redaksi sebagai bentuk itikad baik dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, redaksi menjelaskan bahwa pemberitaan berjudul:

  1. “Namanya Dikaitkan dengan Judi Online, Sufmi Dasco Ahmad Diam Saja” (sebelumnya dimuat pada tautan: https://otoritas.co.id/namanya-dikaitkan-dengan-judi-online-sufmi-dasco-ahmad-diam-saja/)
  2. “LKPPI Pertanyakan Sikap Diam Dasco Soal Dugaan Judi Online: Publik Butuh Kepastian” (sebelumnya dimuat pada tautan: https://otoritas.co.id/lkppi-pertanyakan-sikap-diam-dasco-soal-dugaan-judi-online-publik-butuh-kepastian/)

Kedua tautan berita tersebut telah dicabut dan tidak lagi dapat diakses publik sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyelesaian pengaduan.

Pemberitaan tersebut sebelumnya memuat dinamika informasi dan pandangan yang berkembang saat itu, termasuk komentar dari Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Namun demikian, redaksi menghormati keberatan Wanda Assyura yang menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi otoritas.co.id menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wanda Assyura selaku pengadu, serta kepada masyarakat luas, apabila pemberitaan yang dimaksud menimbulkan ketidaknyamanan, kesalahpahaman, maupun dampak reputasional.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, sekaligus komitmen untuk terus memperbaiki proses editorial agar lebih cermat, akurat, dan berimbang dalam setiap pemberitaan.

Sebagai tindak lanjut atas surat Dewan Pers dan demi menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik, redaksi telah:

  • Mencabut dan menonaktifkan tautan berita terkait;
  • Menyampaikan dan memuat Hak Jawab secara proporsional;
  • Melakukan evaluasi internal terhadap proses editorial.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen redaksi dalam menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap Hak Jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, redaksi juga mencatat bahwa dalam Surat Dewan Pers Nomor 218/DP/K/II/2026 tidak terdapat lampiran atau salinan surat pengaduan dari pihak yang menyatakan dirugikan. Dalam surat tersebut disebutkan Dewan Pers menerima pengaduan tertanggal 10 Desember 2025, namun tidak disertakan salinan dokumen pengaduan maupun rincian tahapan klarifikasi administratif.

Catatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas prosedur, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap kewenangan Dewan Pers.

Otoritas.co.id menyatakan telah berkirim surat resmi kepada Dewan Pers terkait pelaksanaan Hak Jawab dan klarifikasi redaksi sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan sengketa pers secara profesional.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional, bertanggung jawab, dan mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *