LSM GMBI Jakarta Audiensi dengan Dinas Sosial Pemprov DKI

Jakarta, otoritas.co.id — Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari berbagai wilayah dan jajaran wilayah teritorial (Wilter) DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/1/2026), di kantor Dinas Sosial, Jakarta Pusat.
Audiensi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penanganan prosedural terhadap 15 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan penertiban oleh Polsek Koja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan unsur terkait beberapa bulan lalu. Dari jumlah tersebut, LSM GMBI meminta agar lima orang di antaranya segera dipulangkan kepada keluarga karena dinilai tidak terbukti sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyampaikan bahwa kelima orang tersebut tidak memenuhi unsur sebagai PMKS. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta segera mengembalikan mereka kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Awalnya mereka dituduh sebagai pekerja seks komersial, namun tuduhan itu tidak terbukti karena mereka diamankan bukan di lokasi lokalisasi ataupun sedang berada di kamar melayani tamu. Mereka hanya bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di sebuah warung di sekitar Pengangsaan Dua,” ujar Hakim.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan LSM GMBI diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dr. drg. Maria Margaretha, M.Si., yang akrab disapa Ibu Tingke, beserta jajaran staf. Hadir pula Devi selaku Kepala Panti Sosial Kedoya, serta beberapa anggota kepolisian dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.
“Kami sudah menjalankan seluruh prosedur pemulangan yang diminta oleh panti sosial, semua berkas telah kami sampaikan hingga PM1. Namun, kami tidak memahami alasan pihak Dinas Sosial dan panti tetap menahan mereka,” tambah Hakim.

Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan persepsi dan pandangan antara kedua belah pihak. LSM GMBI berharap Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil kebijakan agar kelima orang tersebut segera dipulangkan, mengingat mereka tidak terbukti sebagai PMKS dan telah menjalani proses penanganan selama tiga bulan.
Pada saat audiensi berlangsung, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, tidak dapat hadir karena sedang mengikuti rapat.
LSM GMBI juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Dinas Sosial. Namun, Devi selaku Kepala Panti Sosial Kedoya menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kebenaran bukti-bukti tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, LSM GMBI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Sosial, serta Gubernur DKI Jakarta.
( **)
