3 Maret 2026

Ekonomi Konstitusi versus Neoliberalisme: Jalan Panjang Menuju Keadilan Sosial

0
IMG-20250701-WA0022

Oleh: Yudhie Haryono – CEO Nusantara Centre

 

Sejarah menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara negara merdeka dan negara jajahan terletak pada konstitusinya. Bernegara berarti berkonstitusi, dan konstitusi adalah kesepakatan tertinggi yang mengikat seluruh elemen bangsa. Dalam konteks ekonomi, kesepakatan itu termaktub jelas dalam UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi Indonesia.

Sayangnya, praktik ekonomi nasional kerap menjauh dari mandat tersebut. Neoliberalisme menjelma melalui kebijakan utang, liberalisasi sektor strategis, serta glorifikasi pertumbuhan dan infrastruktur sebagai indikator tunggal keberhasilan. Para teknokrat neoliberal meyakinkan publik bahwa ekonomi baik-baik saja, meskipun utang menggunung dan ketimpangan melebar.

Padahal, pembangunan nasional sejatinya bersifat menyeluruh: membangun jiwa dan raga. Infrastruktur berbasis utang luar negeri tanpa keberpihakan pada kedaulatan ekonomi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Dalam kondisi ini, negara justru menjadi instrumen perampokan yang melegitimasi kepentingan oligarki lokal dan kekuatan kapital internasional.

Pemikiran Hyman P. Minsky menjadi relevan untuk membaca situasi ini. Melalui Financial Instability Hypothesis (FIH), Minsky menegaskan bahwa krisis bukanlah anomali, melainkan keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Akumulasi utang, spekulasi, dan praktik pembiayaan Ponzi menciptakan instabilitas yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Di Indonesia, krisis berulang justru kerap menjadi sarana akumulasi kekayaan segelintir elite.

Ekonomi konstitusi menawarkan jalan keluar. Ia menempatkan negara sebagai pengatur dan pelindung kepentingan rakyat, bukan sebagai pelayan pasar. Konstitusi ekonomi menuntut hadirnya keadilan distributif, penghapusan oligarki, serta pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, dorongan terhadap RUU Demokrasi Ekonomi Berbasis Konstitusi menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi ini harus mengatur model pembangunan, sistem finansial, hak-hak ekonomi dan sosial warga negara, penegakan hukum, serta keberlanjutan. Hanya dengan kembali pada ekonomi-politik Pancasila, cita-cita membangun masyarakat adil dan makmur dapat diwujudkan secara nyata, bukan sekadar slogan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *