81 Warga Binaan Rutan Salemba Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

JAKARTA PUSAT, OTORITAS.CO.ID – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sebanyak 81 narapidana beragama Nasrani menerima remisi atau pengurangan masa pidana dari pemerintah.
Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II. Sementara itu, 80 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus I dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, hingga maksimal dua bulan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan usai pelaksanaan ibadah misa Natal yang berlangsung di dalam Rutan Salemba, Kamis (25/12/2025) siang. Suasana haru dan penuh sukacita mewarnai jalannya ibadah yang diikuti para warga binaan Nasrani.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa dari total 2.398 penghuni rutan, hanya 81 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Natal tahun ini.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, selama menjalani masa pembinaan, para warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibekali dengan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi mereka ketika kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Selain penyerahan remisi, rangkaian perayaan Natal di Rutan Salemba juga diisi dengan doa bersama. Dalam kesempatan tersebut, warga binaan dan petugas rutan turut mendoakan para korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
(Alexander)
