29 Oktober 2025

Posko Pengaduan Tol CMNP di Penjaringan Ramai Didatangi Warga

0
IMG-20251025-WA0087

Jakarta Utara, otoritas.co.id — Posko pengaduan terkait permasalahan pembangunan Tol Harbour Road 2 (CMNP) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, semakin ramai dikunjungi warga dan tokoh masyarakat. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi atas dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat proyek tol tersebut.

Sejak resmi dibuka pada 23 Oktober 2025, posko yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Masyarakat Berkeadilan (GNMB) itu telah menerima puluhan laporan dari warga yang terdampak langsung pembangunan tol milik konglomerat Yusuf Hamka.

Beragam aduan yang masuk mencakup persoalan usaha kecil yang tidak mendapat kompensasi, pembongkaran tempat usaha secara tidak adil, serta dampak lingkungan seperti meningkatnya polusi udara dan kebisingan. Warga juga menyoroti hilangnya ruang terbuka tempat anak-anak bermain dan terganggunya sumber mata pencaharian mereka.

Salah satu tokoh masyarakat Penjaringan, Rochimanto, menyatakan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, namun menekankan agar warga tidak menjadi korban.

“Kami mendukung pembangunan untuk kemajuan Jakarta, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan. Usaha saya sendiri terkena dampaknya dan sampai sekarang belum ada kompensasi. Kalau saya saja begini, bagaimana dengan warga kecil lainnya?” ujarnya.

Sementara itu, Endang W.D, anggota LMK Gen Z RW 13 Kelurahan Penjaringan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan warga dengan berkoordinasi bersama posko GNMB.

“Kami akan mencari solusi terbaik agar masyarakat terdampak tidak kehilangan haknya,” katanya.

Dari pihak GNMB, Junaedi selaku Koordinator Posko menegaskan bahwa posko akan terus beroperasi hingga seluruh aspirasi masyarakat terakomodasi dan mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

“Kami akan tetap membuka posko sampai semua laporan ditampung dan direspons oleh pihak CMNP,” tegasnya.

Melalui keberadaan posko ini, GNMB berharap agar seluruh persoalan yang timbul akibat pembangunan tol dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat terdampak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *