Transparansi PLN Dipertanyakan, Dugaan Pengadaan Batubara Tanpa Tender Mencuat

Jakarta, Otoritas.co.id — PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan adanya praktik pengadaan batubara yang dilakukan tanpa melalui mekanisme tender resmi. Dugaan ini disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Mus Gaber, pengadaan batubara semestinya dilakukan secara terbuka sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, ia menduga PLN justru menggunakan mekanisme penunjukan langsung yang berpotensi merugikan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.
“Kami menduga ada kontrak pengadaan batubara di PLN yang tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya. Jika benar, ini jelas menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas BUMN. PLN harus membuka data agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mus Gaber.
Ia menekankan, sektor energi, khususnya kelistrikan, menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap langkah pengadaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi agar tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.
Mus Gaber juga mengingatkan potensi munculnya praktik monopoli dan kolusi bila pengadaan dilakukan tanpa tender. Untuk itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak ingin ada mafia batubara yang bermain di balik kebutuhan energi nasional. PLN harus berani transparan, dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah nyata PLN dalam menjawab keraguan soal komitmen transparansi perusahaan dalam pengelolaan energi nasional.
