Dirlantas Polda Jambi Diduga Terlibat Aliran Dana Rp5,2 Miliar, KPK Didorong Turun Tangan

Jakarta, otoritas.co.id – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana tunai senilai Rp5,2 miliar yang muncul dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Nama Kombes Adi Benny disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 937/Pid.B/2024/PN Tng. Dalam putusan itu, ia disebut menyerahkan uang tunai sebanyak dua kali kepada seseorang bernama Tommy. Penyerahan pertama senilai Rp2,5 miliar pada Oktober 2014 dan penyerahan kedua Rp2,7 miliar pada 18 November 2014. Total uang yang diberikan adalah Rp5,2 miliar dan uang ini diduga digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 4.672 meter persegi seharga total Rp7 miliar.
Menurut Muslim Arbi, munculnya nama perwira polisi aktif dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam. “KPK harus segera turun tangan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut aliran dana miliaran rupiah yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena perusahaan yang akan membeli tanah, PT Griya Anugerah Sejahtera, dipimpin oleh istri Kombes Adi Benny, Shielvia Septiani. Berdasarkan akta notaris, Shielvia menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang didirikan pada Oktober 2014, berdekatan dengan waktu transaksi uang tunai tersebut.
Muslim Arbi menambahkan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan. “KPK harus membuka secara terang perkara ini, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kombes Adi Benny maupun institusi Polri terkait dugaan tersebut. Pihak KPK dan Mabes Polri juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disuarakan oleh Muslim Arbi.
Perkara yang menyeret nama Kombes Adi Benny ini berasal dari laporan PT Kurnia Putra Soegama. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 14 Agustus 2024. Namun, posisi Kombes Adi Benny dalam kasus tersebut belum jelas, apakah sebagai saksi, pihak terkait, atau bahkan berpotensi menjadi tersangka.
Sebagai informasi, Kombes Adi Benny Cahyono menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025. (**)