20 Juni 2025

Audit Ungkap Penyelewengan Dana BLT di Desa Campakasari, Kades Diduga Terlibat

0
IMG-20250619-WA0001

Kab. Tasikmalaya, otoritas.co.id – Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, yang sempat viral pada Februari 2024 lalu, kini mulai menemui titik terang. Laporan masyarakat dan beberapa media daring nasional ke Polres Tasikmalaya akhirnya membuahkan hasil, mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan anggaran yang melibatkan oknum kepala desa dan kroninya.

Pihak Polres Tasikmalaya sebelumnya telah memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan BLT DD serta penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Provinsi lainnya. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti. Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pun telah menurunkan tim audit pada Desember 2024.

Audit reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menemukan aliran dana sebesar kurang lebih Rp172.000.000 yang tidak jelas peruntukannya. “Dalam satu tahun anggaran saja bisa meraup keuntungan pribadi dan keluarganya sebesar itu, bagaimana kalau diaudit selama masa kepemimpinannya,” ungkap seorang tokoh pemuda senior di Campakasari yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada Camat Bojonggambir terhambat karena nomor telepon awak media telah diblokir. Namun, salah satu pejabat Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H.O, dan Indra selaku ketua tim audit Desa Campakasari membenarkan bahwa Kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran. Kepala desa disebut telah mengembalikan dana tersebut ke kas desa, disaksikan oleh Camat dan APDESI Kecamatan Bojonggambir, meskipun pengembalian dilakukan melebihi batas waktu 60 hari yang ditentukan.

Ironisnya, pengembalian dana kerugian negara ini tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan perangkat desa, BPD, lembaga desa lainnya, atau masyarakat Campakasari. Sekretaris Desa sendiri mengaku tidak mengetahui proses pengisian jawaban hasil audit hingga saat ini.

Masyarakat Desa Campakasari berharap proses hukum ini terus berlanjut. Mereka mendesak agar tindakan korupsi kepala desa tidak dibiarkan begitu saja, apalagi baru sekitar 30% dari total kerugian negara yang dikembalikan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya atau tidak tepat waktu dalam pengembalian dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi administratif (pemberhentian dari jabatan dan pencabutan hak), serta wajib mengembalikan kerugian negara, bahkan penyitaan aset. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat Desa Campakasari sangat mendukung dan menaruh harapan besar agar Polres Tasikmalaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, memberikan hukuman yang berat, serta sanksi sosial kepada oknum kepala desa UT dan keluarganya yang terlibat dalam berbagai penyimpangan ini. Mereka percaya bahwa kasus ini menyangkut kerugian dan penderitaan banyak orang serta uang negara yang besar, mencapai ratusan juta rupiah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *