20 Juni 2025

CBA Mendesak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Penggunaan Nama Palsu Istri Wali Kota Bekasi

0
9a067ac861f1b748c96908751623cfe2

BEKASI, OTORITAS.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius dan transparan dalam menuntaskan penyelidikan dugaan penggunaan nama palsu oleh Wiwik Hargono, istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etik, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan daerah melalui penyalahgunaan anggaran hibah APBD.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan pentingnya pengawalan publik dan media terhadap kasus yang sudah bergulir sejak awal tahun ini. “Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri serius dalam penanganan kasus ini, karena ini menyangkut marwah pemerintahan dan juga menyangkut potensi penyalahgunaan anggaran daerah melalui hibah APBD Kota Bekasi atas nama terlapor,” ujar Uchok.

Uchok juga mengingatkan bahwa pelapor telah menyerahkan bukti-bukti baru yang signifikan kepada penyidik. Ia menyoroti pentingnya transparansi Bareskrim dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat keterlibatan istri Wali Kota. “Jangan sampai penyidik kemudian masuk angin, apalagi ini menyangkut istri Wali Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Uchok mendorong penyidik untuk mendalami aspek keuangan yang diduga terkait dengan penggunaan nama palsu tersebut. Hal ini termasuk penyelidikan mengenai keberadaan KTP dan rekening bank atas nama palsu tersebut, serta penelusuran aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. “Penyidik harus menyelidiki, apakah nama palsu itu memiliki KTP dan nomor rekening bank. Kalau iya, tolong ditelusuri berapa jumlah dana yang mengalir ke rekening itu dan dari mana sumbernya,” tegas Uchok.

Penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut, dengan sejumlah saksi kunci dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah dimintai keterangan sejak Februari 2025. Saksi-saksi tersebut antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta pengurus KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kota Bekasi yang diketuai oleh Wiwik Hargono.

Sebagai informasi, Wiwik Hargono tidak hanya menjabat sebagai Ketua PKK Kota Bekasi, tetapi juga memegang sejumlah peran strategis dalam organisasi kemasyarakatan di tingkat kota. Dugaan penggunaan nama palsu ini dinilai dapat berdampak pada kredibilitas program-program pemberdayaan masyarakat yang selama ini digerakkan atas namanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas birokrasi daerah dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau jabatan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *