Skandal Tender “Siluman” Delapan Miliar di Bekasi: CBA Desak KPK Usut Dugaan Rekayasa Proyek Building Management

Jakarta, otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) kembali membongkar dugaan praktik culas dalam tender pengadaan jasa Building Management Gedung Teknis Bersama tahun anggaran 2025 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Proyek senilai lebih dari Rp8 miliar ini diindikasikan menjadi lahan “permainan kotor” oknum dinas demi memuluskan kemenangan perusahaan tertentu.
Kejanggalan utama terletak pada pembatalan tender dengan kode 10009702000, yang beralasan dokumen pemilihan tidak sesuai aturan. Namun, tak lama berselang, muncul tender “siluman” dengan kode 10003529000 yang anehnya, telah selesai disusun lebih dulu pada Desember 2024, padahal tender yang dibatalkan dibuat pada Januari-Februari 2025.
“Ini logika waktunya terbalik! Tender yang dibatalkan dibuat Januari-Februari 2025, sedangkan tender pengganti selesai disusun Desember 2024. Ini sangat janggal dan mengarah pada tender dummy!” tegas Peneliti CBA, Jajang Nurjaman, pada Minggu (15/6).
Jajang menduga kuat adanya rekayasa administratif. Hal ini diperkuat dengan syarat teknis yang tidak masuk akal untuk kategori usaha kecil. Peserta diminta memiliki sederet sertifikasi bertaraf internasional seperti ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001 (Lingkungan), ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ISO 37001 (Anti-Suap), izin operasional dari Polri, dan sertifikasi kompetensi lintas bidang.
“Ini jelas bukan tender untuk usaha kecil, tapi untuk perusahaan raksasa yang sudah diatur sedemikian rupa. Panitia seperti sedang menggiring perusahaan favorit mereka!” imbuh Jajang.
Yang lebih parah, alasan pembatalan tender tidak dijelaskan secara rinci, padahal dokumen teknis kedua tender tersebut hampir identik. CBA mencurigai pembatalan ini hanyalah bagian dari skenario “ganti baju” untuk memenangkan pemain yang sudah diincar.
Melihat indikasi kuat praktik curang ini, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Bahkan, Jajang menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Wali Kota Bekasi patut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau KPK diam dan tidak menggandeng BPK untuk audit investigatif, praktik semacam ini akan menghancurkan integritas pengadaan di pemerintah daerah. Ini bom waktu bagi sistem kita!” pungkas Jajang. (**)