20 Juni 2025

CBA Mendesak KPK Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Akomodasi Pemkab Bekasi Senilai Rp 529 Juta

0
Pemkab-Bekasi-Maksimalkan-Penyerapan-APBD-2024-768x430

Bekasi, otoritas.co.id – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp 529.200.000 dalam proyek pengadaan jasa akomodasi untuk kegiatan Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Provinsi Tahap 2 oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2025. CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelisik anggaran yang dinilai terlalu tinggi dan rawan penyalahgunaan ini.

Berdasarkan data dari Sistem Rencana Pengadaan, anggaran tersebut dialokasikan untuk sewa hotel bagi 120 panitia dan dewan hakim selama 5 hari. Jika dirata-ratakan, biaya per malam untuk setiap peserta mencapai sekitar Rp 882.000. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa angka ini tergolong tinggi untuk standar akomodasi kegiatan pemerintah daerah. “KPK perlu menelisik pengadaan serupa yang berulang dan rawan dikondisikan untuk tujuan non-rasional,” ujarnya.

Kecurigaan semakin menguat karena proyek ini menggunakan metode pemilihan “Dikecualikan”, yang berarti tidak melalui mekanisme tender terbuka. Jajang Nurjaman menambahkan, “Pengadaan tanpa kompetisi terbuka rawan disusupi oleh praktik penunjukan langsung yang tidak transparan, serta membuka celah penyalahgunaan anggaran negara.”

“Dengan metode pengecualian, tanpa rincian harga satuan, tanpa nama penyedia, dan tanpa aspek keberlanjutan yang diperhatikan, proyek ini berpotensi menjadi celah pemborosan. Belanja seperti ini harusnya bisa lebih efisien dan akuntabel,” tegas Peneliti Senior CBA tersebut.

Selain itu, CBA menemukan adanya tumpang tindih jadwal antara pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pemanfaatan barang/jasa, yang mengindikasikan lemahnya perencanaan teknis dan berpotensi menyulitkan pengawasan proses pengadaan.
Jajang Nurjaman mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengumumkan secara terbuka penyedia jasa hotel beserta rincian harga satuan akomodasi dan layanan yang diberikan. “Penting bagi KPK untuk menggandeng BPK dan APIP melakukan audit investigatif terhadap pengadaan ini,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *