Prof. Sutan Nasomal Kritik ICC: Mengapa Penjahat Perang di Timur Tengah Tak Tersentuh?
OTORITAS.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didirikan melalui Statuta Roma tahun 1998 dengan misi menuntut para pelaku kejahatan internasional serius, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC didukung oleh banyak negara Eropa yang melihatnya sebagai upaya untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman global. Namun, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok tidak terikat dengan yurisdiksinya, menimbulkan ketegangan antara prinsip keadilan internasional dan kepentingan politik negara-negara kuat.
Statuta Roma memungkinkan ICC menuntut kejahatan yang terjadi di wilayah negara-negara anggota, bahkan jika pelakunya berasal dari negara yang bukan anggota ICC. Hal ini sempat menjadi perdebatan antara AS dan para pendukung ICC, yang berpendapat bahwa penuntutan internasional adalah perpanjangan kewenangan hukum nasional.
Namun, dalam pandangan Prof. Sutan Nasomal, ICC dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya secara maksimal, terutama dalam menangani kejahatan perang di wilayah seperti Palestina, Irak, Afghanistan, Yaman, Suriah, Mesir, dan beberapa negara Afrika. Konflik di wilayah-wilayah ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sipil, terutama anak-anak, lansia, dan perempuan. Ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur negara-negara ini hancur, tetapi para pelaku kejahatan perang tetap tidak tersentuh dan bahkan dilindungi negara mereka.
“Keadaan ini menciptakan dendam perang yang berlarut dan diwariskan lintas generasi tanpa ada keadilan bagi para korban,” ujar Prof. Sutan Nasomal. Dunia, lanjutnya, kini mempertanyakan peran ICC dalam menjaga keadilan dan menangkap penjahat perang yang masih bebas.
Belakangan, para pakar HAM PBB mendesak ICC untuk mempercepat penuntutan pelaku kejahatan perang sebagai langkah mengakhiri impunitas dan memperkuat tatanan hukum internasional. Namun, Prof. Sutan mempertanyakan apakah ICC hanya menutup mata atas bukti-bukti kejahatan perang yang telah terjadi bertahun-tahun tanpa ada langkah nyata.
“Bila ICC tidak mampu menuntut para penjahat perang, apakah keberadaan lembaga ini masih relevan?” tutupnya. (**)