Warga Desa Iwul Gelar Aksi Tolak Klaim Lahan oleh PT. Kahuripan Raya
Bogor, Otoritas.co.id — Masyarakat Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kembali menggelar aksi demonstrasi menentang klaim lahan oleh PT. Kahuripan Raya yang diduga akan mengubah zona penghijauan menjadi area perumahan. Aksi ini melibatkan sekitar 200 warga yang berupaya mempertahankan lahan yang mereka garap secara turun-temurun.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh Ustad Jarkasih dan koordinator lapangan bernama Vino, menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak PT. Kahuripan Raya yang diwakili oleh Ibu Yanti. Mereka meminta penjelasan terkait klaim lahan seluas sekitar 140 hektar yang kini diklaim oleh perusahaan tersebut.
Masyarakat merasa resah karena lahan yang mereka garap selama ini berada di zona hijau dan kini sedang diratakan oleh alat berat milik PT. Kahuripan Raya. Mereka juga mempertanyakan legalitas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga dihidupkan kembali meskipun sudah kadaluarsa tanpa persetujuan masyarakat.
Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa setempat mengungkapkan bahwa PT. Kahuripan Raya mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Sanjaya, namun masyarakat tetap menolak klaim tersebut. Mereka berharap agar akses jalan dan sumber air yang dibangun oleh pemerintah desa tetap terjaga dan dipertahankan.
Warga Desa Iwul meminta perhatian dari pihak terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk menertibkan lahan yang mereka anggap telah dikuasai oleh mafia tanah dan menjaga hak-hak petani setempat. Aksi ini turut dikawal oleh Polsek Parung, Koramil Parung, serta dihadiri perwakilan dari Camat Parung.