29 Januari 2026

Wabup Cianjur Dinilai Kurang Fokus, Dugaan Tender Jalan Rp1,6 Miliar Sarat Rekayasa

0
images (1) (9)

Cianjur, otoritas.co.id – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Cianjur kembali menuai sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan krusial yang membutuhkan pengawasan serius dari pimpinan daerah, Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, justru dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan. Sorotan muncul lantaran Ramzi kerap tampil sebagai pembawa acara hiburan dangdut dan figur televisi, sementara persoalan mendasar di internal pemerintahan terkesan luput dari perhatian.

Minimnya kontrol pimpinan daerah tersebut dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan proyek-proyek strategis. Salah satunya terungkap dalam temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait proyek Penanganan Jalan Pasir Nangka–Munjul yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur dengan pagu anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan adanya indikasi kuat pengondisian tender dan persaingan semu dalam proses lelang proyek tersebut. Dari puluhan perusahaan yang tercatat mendaftar, hanya sebagian kecil yang benar-benar mengajukan penawaran. Yang paling mencolok, terdapat empat peserta dengan nilai penawaran identik hingga dua angka desimal, yakni Rp1.279.253.738,73.

“Dalam praktik pengadaan yang sehat dan kompetitif, hampir tidak mungkin empat perusahaan independen menyusun penawaran dengan nilai yang sama persis sampai ke satuan rupiah. Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi kuat adanya koordinasi penawaran,” tegas Jajang, Jumat (26/12/2025).

CBA mencatat, pemenang tender berasal dari kelompok peserta dengan nilai penawaran identik tersebut, yakni perusahaan QOTRUNADA. Sementara itu, peserta dengan penawaran terendah sekitar Rp1,257 miliar—atau sekitar 78 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. Pola ini dinilai sebagai praktik klasik dalam tender sistem gugur, di mana penawar paling efisien disingkirkan demi mengamankan pemenang tertentu.

Lebih lanjut, harga pemenang berada di kisaran sekitar 80 persen dari HPS, yang kerap disebut sebagai “zona aman” agar tidak terlihat terlalu rendah atau mencurigakan. Menurut CBA, kesamaan rentang harga antar peserta menunjukkan adanya pemahaman harga kunci secara bersama, bukan hasil kompetisi yang lahir secara independen.

CBA juga menyoroti tidak adanya upaya negosiasi harga, meskipun terdapat selisih lebih dari Rp300 juta antara HPS dan nilai kontrak pemenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Efisiensi yang ditampilkan hanya bersifat administratif. Ini efisiensi semu. Daerah berpotensi dirugikan karena prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas tidak dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Jajang.

Dalam konteks ini, CBA menilai pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Cianjur, tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Lemahnya kepemimpinan dan pengawasan dinilai membuka ruang bagi oknum birokrasi untuk leluasa mengatur proyek-proyek strategis daerah.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh, menelusuri keterkaitan antar peserta dengan penawaran identik, memeriksa alasan gugurnya penawar terendah, serta mengevaluasi kinerja panitia pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur.

CBA mengingatkan, jika pola pengadaan bermasalah seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka potensi kerugian keuangan daerah, penurunan kualitas infrastruktur, serta merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah hanya tinggal menunggu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *