Tambang Ilegal Menggila di Berau: Mafia Batubara Leluasa, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Berau, otoritas.co.id – Praktik pertambangan ilegal semakin merajalela di berbagai daerah di Indonesia, dengan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi salah satu titik panas terbaru yang kembali digerogoti aktivitas tambang batubara tanpa izin. Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk langsung turun ke lapangan. Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang “bermain” dan menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di Berau.
“Kapolri kemarin sudah bicara di depan anak buahnya dalam rapat analisa dan evaluasi jelang HUT Bhayangkara ke-79, dia (Kapolri) katakan usut tuntas tambang ilegal dan jangan ada yang main-main, dan ini masih banyak yang main,” tegas Uchok. Ia meminta Kapolri tidak hanya percaya pada laporan anak buahnya, melainkan melihat dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum polisi yang terlibat dalam tambang ilegal di Berau.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini terpantau oleh aktivis lingkungan dan hukum di Jalan Poros Kelay KM 32 dan diduga terhubung dengan jeti pengiriman di kawasan Leter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur.
Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, mengkritik keras kondisi ini. Menurutnya, meskipun tidak memiliki izin resmi, penambangan dan distribusi batubara berlangsung terang-terangan, seolah hukum tak berdaya di hadapan kepentingan ekonomi sesaat. Warga setempat juga mengeluhkan dampak lingkungan yang parah, mulai dari rusaknya vegetasi, pencemaran aliran air, hingga ancaman longsor akibat lubang tambang yang ditinggalkan para mafia batubara.
“Kalau dibiarkan, Berau bukan hanya kehilangan hutan, tapi juga kehilangan masa depan. Tambang ilegal ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan lingkungan,” ujar Bang Sis, aktivis hukum sekaligus warga setempat, pada Sabtu (28/6/2025).
Selain aktivitas penambangan, bongkar muat batubara yang diduga tidak mengantongi izin juga kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, untuk menghindari pengawasan instansi terkait. Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pemindahan batubara dari truk ke area jeti dilakukan rutin pada malam hari.
“Kalau malam sering sekali terdengar suara aktivitas di area jeti. Lampunya menyala terang, dan ada lalu lalang truk, tapi sepertinya memang dilakukan diam-diam,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala KUPP Kelas IIA Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa secara proses kegiatan, baik kapal maupun barang sudah melalui sistem yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan dan telah diverifikasi. Jika ditemukan kegiatan di tempat yang tidak berizin, pihaknya akan mengecek kebenaran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan batubara ilegal di kawasan Sungai Segah dengan memanggil pemilik jeti dan KUPP Kelas II Tanjung Redeb. “Pun sumber batubaranya juga akan kami usut. Jika benar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)