23 November 2025

Studio 21 Kembali Beroperasi, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Penindakan Tegas

0
IMG-20251119-WA0031

Pematangsiantar, otoritas.co.id — Tempat hiburan malam Studio 21 kembali beroperasi meski beberapa bulan sebelumnya dipasang garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi itu, aparat kepolisian disebut mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti, namun pemilik gedung berinisial A (Amut) dinilai tidak tersentuh proses hukum.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah lokasi yang pernah disinyalir sebagai tempat peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa kejelasan proses hukum terhadap penyedia tempat. Situasi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan aparat terhadap penyedia fasilitas hiburan malam yang diduga memberi ruang bagi praktik ilegal.

Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menyoroti serius kembali beroperasinya Studio 21. Ia mendesak Kapolri menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka pemiliknya harus dimintai pertanggungjawaban. Kami meminta Kapolri memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini berpotensi mencoreng marwah kepolisian serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara hukum, pemilik tempat yang terbukti mengetahui atau membiarkan terjadinya peredaran narkotika dapat dijerat Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal turut serta dan membantu dalam KUHP (Pasal 55 dan 56). Selain itu, pelanggaran izin operasional juga memungkinkan pemerintah daerah menutup sementara atau permanen tempat hiburan tersebut.

Henderson menegaskan bahwa penutupan permanen menjadi langkah yang perlu ditempuh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dibukanya kembali Studio 21. Publik menunggu tindakan tegas aparat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk terkait dugaan “kebal hukum” terhadap pihak tertentu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand

slot thailand

mix parlay

slot777

boscuan303

slot mpo