Soroti Lemahnya Pemahaman Hukum, Om Jin Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pasal 167 KUHP

Bekasi, otoritas.co.id — Om Jin, sosok yang dikenal aktif dalam kegiatan sosialisasi hukum, bahaya narkoba, dan penguatan nasionalisme di kalangan pelajar, menyoroti masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap hukum, khususnya Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Om Jin berdasarkan pengalaman pribadi yang ia alami. Ia mengaku mendapat amanah untuk menjaga sebidang tanah kosong milik keluarganya seluas kurang lebih 200 meter persegi (10 x 20 meter) yang berlokasi di Pejuang 6, RT 005/08, kawasan Harapan Indah, Bekasi, dan rencananya akan dijual. Tanah tersebut diketahui digunakan oleh pihak lain untuk beternak bebek tanpa izin dari pemilik.

Ketika Om Jin meminta agar ternak tersebut dipindahkan, bukannya ditertibkan, bebek-bebek tersebut justru dipindahkan ke depan rumah warga lain di atas saluran got. Upaya penyelesaian melalui pengurus RT setempat dinilai tidak berjalan efektif. Om Jin mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara tegas, bahkan warga yang memindahkan ternak justru mendapat pembelaan dengan alasan lokasi tersebut merupakan fasilitas umum.
Ironisnya, menurut Om Jin, pemilik tanah justru dipersalahkan karena dianggap tidak memagari lahan dan tidak memberikan kontribusi kepada RT. Saat Om Jin menyinggung Pasal 167 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memasuki tanah orang lain tanpa izin, respons yang diterima dinilainya tidak mencerminkan pemahaman hukum. Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan bernada intimidatif, seperti “tidak usah bicara hukum” dengan dalih memiliki relasi aparat dan pengacara.
Melalui peristiwa tersebut, Om Jin menegaskan pentingnya peran aparat lingkungan, mulai dari RT dan RW, untuk aktif mensosialisasikan aturan hukum, khususnya Pasal 167 KUHP, kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik sangat diperlukan, terutama di wilayah perumahan dan perkavlingan, guna mencegah konflik, kesalahpahaman, serta potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang berminat terhadap lahan tersebut, Om Jin menyampaikan dapat menghubungi langsung di nomor 0859-5903-0812.
Penulis: APS
