4 Maret 2026

Sorotan Anggaran Badan Amil Zakat Nasional 2023–2024 Mengemuka, CBA Desak Audit dan Transparansi

0
images (1) (30)

Jakarta, Otoritas.co.id – Laporan keuangan 2023–2024 milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi perbincangan hangat di media sosial seperti X dan Threads. Sejumlah warganet menyoroti beberapa pos anggaran, khususnya belanja untuk amil serta perjalanan dinas yang dinilai mengalami kenaikan signifikan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai lonjakan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengelola dana zakat umat, Baznas wajib mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Belanja untuk amil harus proporsional dan sesuai ketentuan. Jika ada kenaikan signifikan, publik berhak mengetahui urgensinya,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Dalam dokumen yang beredar, anggaran makan dan minum amil pada 2023 tercatat sekitar Rp2,1 miliar. Pada 2024, angka tersebut disebut meningkat menjadi lebih dari Rp3 miliar atau naik sekitar Rp916 juta.

Kenaikan ini memicu kritik dari sejumlah warganet yang menilai pengelolaan dana zakat seharusnya lebih menitikberatkan pada penyaluran kepada mustahik. Mereka membandingkan angka tersebut dengan potensi bantuan sosial yang dapat diberikan, seperti paket sembako atau bantuan pendidikan bagi anak yatim.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa belanja operasional, termasuk konsumsi dalam kegiatan resmi, merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Namun demikian, transparansi rincian penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang.

Tak hanya belanja konsumsi, pos perjalanan dinas juga menjadi perhatian. Data yang beredar menunjukkan anggaran perjalanan dinas pada 2022 sebesar Rp7,5 miliar, turun menjadi Rp5,5 miliar pada 2023, namun meningkat pada 2024 hingga sekitar Rp10,8 miliar.

Uchok menilai fluktuasi tersebut perlu dijelaskan secara detail kepada publik. “Perjalanan dinas harus berbasis kebutuhan program dan target kinerja, bukan sekadar rutinitas,” tegasnya. Ia juga mendorong dilakukan audit menyeluruh agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat tingkat nasional, Baznas memegang mandat besar dalam mengelola dana umat. Regulasi memperbolehkan sebagian dana zakat digunakan untuk operasional dan hak amil, namun dengan batasan tertentu agar tidak mengurangi substansi penyaluran kepada mustahik.

Pengamat tata kelola keuangan publik menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pelaporan. Transparansi laporan keuangan secara rinci, publikasi indikator kinerja, serta audit independen dianggap penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.

“Kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan zakat. Tanpa itu, partisipasi masyarakat bisa menurun,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Baznas terkait detail kenaikan sejumlah pos anggaran tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi terbuka guna memastikan pengelolaan zakat tetap berpihak pada kepentingan umat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *