Skema Terstruktur? Dugaan Peran Istri, Anak, dan Orang Kepercayaan CEO Menguat

Jakarta, Otoritas.co.id — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang mencantumkan lambang dan atribut lembaga negara tidak boleh dipandang sebagai isu sepele.
CWIG secara terbuka menyoroti dugaan adanya peran aktif istri CEO dalam penyusunan atau penggunaan dokumen yang mencantumkan simbol lembaga negara tanpa kewenangan yang sah.
“Jika benar terdapat peran istri CEO dalam pembuatan atau pengkondisian dokumen yang memuat lambang negara secara tidak sah, maka ini bukan pelanggaran administratif. Ini menyentuh wibawa negara dan harus diuji secara hukum,” tegas Henry.
Henry menambahkan bahwa penggunaan simbol negara dalam dokumen bisnis berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah terdapat legitimasi atau afiliasi resmi dengan institusi negara. Apabila persepsi tersebut dibangun secara sengaja, maka dampaknya bisa menyesatkan publik.
Dugaan Pola Terstruktur: Keluarga dan Korporasi
CWIG juga menyoroti dugaan adanya aliran dana yang patut didalami dan disebut mengarah ke lingkaran keluarga CEO melalui entitas PT BPAMS
Dalam struktur perusahaan tersebut terdapat:
- Individu berinisial AA sebagai direktur, yang disebut memahami secara menyeluruh operasional internal perusahaan dan dikenal sebagai orang kepercayaan CEO.
- Individu berinisial FF sebagai komisaris, yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan CEO.
Menurut Henry, posisi strategis tersebut tidak boleh diabaikan dalam konstruksi hukum apabila ditemukan adanya rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
“Jabatan direktur dan komisaris bukan sekadar formalitas. Jika ada dugaan pemufakatan atau kerja bersama dalam suatu rangkaian perbuatan, maka semua pihak yang berada dalam struktur itu patut dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat,” ujarnya.
Potensi Kualifikasi Pidana
Apabila dugaan ini terbukti, maka dapat dikaitkan dengan:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 263 tentang pemalsuan surat (ancaman hingga 6 tahun penjara).
- Pasal 378 tentang penipuan (ancaman hingga 4 tahun penjara).
- Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dan membantu melakukan tindak pidana.
- Pasal 88 tentang pemufakatan jahat dalam konteks tertentu.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Penggunaan Lambang Negara tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Apabila terdapat dugaan pengalihan atau penyamaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tekanan Publik: Jangan Jadikan Relasi Keluarga sebagai Tameng
Henry menegaskan bahwa relasi keluarga tidak boleh menjadi tameng terhadap proses hukum.
“Jika benar terdapat rangkaian dugaan dari pembuatan dokumen hingga aliran dana ke struktur keluarga dan korporasi, maka negara wajib hadir,” tegasnya.
CWIG mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Menguji seluruh rangkaian dugaan secara menyeluruh
- Menelusuri kemungkinan tindak pidana asal dan indikasi TPPU apabila terdapat bukti pendukung
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta negara menguji. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan pola yang terstruktur dan sistematis,” tutup Henry.
CWIG menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas hukum dan perlindungan publik. (**)
