Skandal Korupsi Dispora Bekasi: Walikota Diduga Terlibat, CBA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp4,7 Miliar

Bekasi, otoritas.co.id – Pusat kajian anggaran, Center for Budget Analysis (CBA), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Desakan ini muncul menyusul dugaan stagnasi dan intervensi dalam penyidikan, meskipun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Kejagung perlu turun tangan karena penyidik di tingkat lokal belum berani menyentuh aktor intelektual di balik proyek miliaran rupiah tersebut. “Kejaksaan Agung harus ambil alih kasus ini karena hingga kini penyidik Pidsus belum berani menyentuh aktor intelektual di balik proyek miliaran tersebut,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Uchok menduga adanya kebuntuan politik dan struktural di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang berada dalam lingkaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Situasi ini diduga menjadi penyebab keraguan penyidik untuk menyeret nama-nama besar, termasuk Sekretaris Daerah hingga Walikota Bekasi, ke meja pemeriksaan. “Kalau proyek besar seperti ini, biasanya kepala OPD nunggu arahan. Pertanyaannya: siapa yang beri lampu hijau proyek ini?” tambah Uchok tajam, mengisyaratkan adanya pihak berwenang yang lebih tinggi yang mungkin terlibat.
Skandal ini semakin memanas setelah beredarnya video viral yang menunjukkan pesta makan kepiting di kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) di Medansatria, Bekasi. Dalam video tersebut, tampak sejumlah petinggi daerah, termasuk Tri Adhianto yang saat itu menjabat sebagai Plt Walikota Bekasi, tengah bersantap bersama para elite Forkopimda. PT CIA sendiri merupakan perusahaan yang kini tengah disorot karena terlibat langsung dalam proyek pengadaan alat olahraga yang diduga dikorupsi.
Meskipun sejumlah kesaksian mengarah pada keterlibatan Walikota Bekasi, hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari pihak kejaksaan terhadap orang nomor satu di Kota Patriot tersebut. “Kalau Kejari tak berani panggil yang bersangkutan, maka Kejagung harus ambil alih atau minimal lakukan supervisi agar semua pihak yang diduga menikmati duit korupsi ini bisa diadili,” pungkas Uchok.
Sebagai informasi, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, AZ (mantan Kepala Dispora Kota Bekasi), MAR (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dispora), AM (Direktur Utama PT CIA), dengan Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp4,7 miliar. Namun, publik menilai proses penyidikan masih jauh dari tuntas. Uchok dan CBA mendesak Kejagung untuk segera “turun gunung” sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di daerah semakin tergerus. (**)