16 Januari 2026

Skandal Geomembrane PHR Riau Disorot, CBA Nilai Tata Kelola Anak Usaha Pertamina Bermasalah

0
1301-2025-PHR_1

Jakarta, otoritas.co.id – Skandal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kian menguat dan kembali menyeret isu tata kelola di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero). Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengusut dugaan rasuah tersebut.

Selain kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina kembali diterpa isu serius terkait tata kelola anak perusahaannya. Pada November 2024 lalu, kompleks parlemen sempat diramaikan dengan dugaan skandal pengadaan geomembrane di PHR, perusahaan pengelola Blok Rokan di Riau.

Dugaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang secara terbuka meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus karena laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau laporan di daerah mandek, Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Ini menyangkut BUMN strategis dan uang negara,” ujar Hinca dalam rapat di kompleks parlemen, November 2024.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan pengelola Blok Rokan, salah satu blok migas terbesar dan paling produktif di Indonesia. Perusahaan ini berada di bawah naungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan hulu minyak dan gas bumi Pertamina.

Sebagai pengelola sektor strategis migas nasional, setiap dugaan penyimpangan di tubuh PHR dinilai berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun kepercayaan publik terhadap reformasi tata kelola BUMN energi.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus PHR mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina.

“Dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan ini seperti memperlihatkan ada yang salah dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sejatinya mengelola sektor hulu minyak dan gas, sementara entitas anak usahanya bergerak di bidang usaha hulu migas dan gas metana batubara. Dengan posisi strategis tersebut, standar pengawasan dan akuntabilitas seharusnya diterapkan secara ketat.

Tak hanya soal dugaan korupsi, Uchok juga menyoroti kinerja keuangan PHE yang dinilainya menunjukkan tren mencurigakan. Ia menyebut pendapatan usaha PHE mengalami penurunan dalam setahun terakhir.

“Pada tahun 2025, pendapatan usaha PT Pertamina Hulu Energi hanya sebesar 10,4 miliar dolar AS. Padahal pada tahun 2024 masih bisa mencapai sekitar 10,8 miliar dolar AS,” ungkap Uchok.

Ia menambahkan, dibandingkan tahun 2024, PHE kehilangan pendapatan usaha sekitar 375,3 juta dolar AS dalam satu tahun. Akibat penurunan tersebut, laba perusahaan juga ikut tergerus signifikan.

“Pertamina Hulu Energi yang dipimpin oleh Awang Lazuardi harus kehilangan laba sekitar 302,2 juta dolar AS,” katanya.

Lebih jauh, Uchok menilai penurunan pendapatan dan laba PHE menjadi sinyal lemahnya kepemimpinan di tingkat holding. Ia secara terbuka mengkritik Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.

“Turunnya pendapatan usaha dan laba PT Pertamina Hulu Energi ini memperlihatkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola perusahaan negara sebesar Pertamina,” tegas Uchok.

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina, termasuk audit tata kelola dan transparansi pengelolaan anak usaha, khususnya di sektor hulu migas yang menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan.

Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan geomembrane di PHR terus menguat. Publik dan DPR berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di level laporan semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan maupun PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rasuah maupun kritik terhadap kinerja keuangan perusahaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *