Sengketa Kepengurusan IKA PMII Berlanjut ke PTUN Jakarta

Jakarta, otoritas.co.id – Sengketa internal dalam tubuh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) memasuki babak baru. Dua tokoh IKA PMII, Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam, mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan IKA PMII hasil Musyawarah Nasional ke-7.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara: 222/G/2025/PTUN.JKT pada 8 Juli 2025. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan kepengurusan IKA PMII dengan Fathan Subchi sebagai Ketua Umum.
SK tersebut diterbitkan pada 11 April 2025, sebagai tindak lanjut dari hasil Munas ke-7 IKA PMII yang berlangsung di Jakarta pada 21–23 Februari 2025.
Langkah hukum ini mendapat beragam tanggapan dari kalangan alumni. Salah satunya datang dari Supriatno, seorang alumni yang kini berdomisili di Bali. Ia menyayangkan gugatan tersebut dan menganggap hasil Munas sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Secara formal, hasil Munas sudah disahkan oleh Kemenkumham. Mayoritas struktur wilayah dan cabang pun telah menyatakan dukungan kepada kepengurusan yang dipimpin oleh Fathan Subchi,” ujar Supriatno dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Ia berharap semua pihak dapat menjaga persatuan di internal IKA PMII dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi. Namun, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam AD/ART,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Slamet Ariyadi dan Akhmad Muqowam belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait alasan pengajuan gugatan tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Sementara itu, pihak Kemenkumham juga belum memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta tersebut. (**)