RUU Ekonomi Nasional: Wujudkan Keadilan dan Kedaulatan Rakyat

Jakarta, otoritas.co.id — Puluhan peserta dari berbagai kalangan akademisi, jurnalis, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menghadiri Diskusi Publik dan Konferensi Pers: RUU Perekonomian Nasional di Twelve Café, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 20 Juli 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Ekonomi Inklusif, Menolak Ekonomi Ekstraktif: Menuju Revolusi Pancasila dalam Perekonomian Nasional”.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB, dibuka oleh moderator Robigusta S dari Parade.id. Sambutan pembuka disampaikan oleh Heri Soelaiman, pimpinan perusahaan media Otoritas.co.id, yang menekankan pentingnya kolaborasi publik untuk mendorong arah baru ekonomi nasional.
Hadir sebagai narasumber utama, DR. Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) dan DR. Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin), yang memaparkan urgensi legislasi ekonomi berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam penjelasannya, DR. Yudhie Haryono memperkenalkan konsep Panca Dharma Perekonomian Nasional, sebagai fondasi etik dan moral dalam membangun ekonomi Indonesia. Menurutnya, perekonomian nasional pertama-tama harus berlandaskan Ketuhanan, yang membimbing arah kebijakan untuk melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan menertibkan seluruh warga negara. Kedua, dilandasi Kemanusiaan yang menuntut setiap kebijakan menjunjung tinggi keadilan dan empati sosial. Ketiga, prinsip Kebersatuan harus menjaga agar pembangunan tidak memecah bangsa, melainkan memperkuat solidaritas nasional. Keempat, dibutuhkan Kepemimpinan ekonomi yang transformatif dan adil. Dan kelima, prinsip Keadilan harus menjadi dasar dalam distribusi sumber daya dan kesempatan ekonomi yang merata. “Kelima prinsip ini bukan retorika, tapi panduan praksis untuk mewujudkan ekonomi Pancasila,” tegas DR. Yudhie.
Menanggapi pertanyaan peserta soal isi pasal-pasal dalam naskah RUU, DR. Yudhie menjelaskan bahwa seluruh pasal dirancang untuk menegakkan konstitusi dan menjadikan rakyat sebagai subjek utama ekonomi. “Undang-undang ini berpihak pada warga negara, bukan pada korporasi besar. Pasal-pasalnya memastikan distribusi adil, perlindungan terhadap yang lemah, serta arah pembangunan ekonomi yang partisipatif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, DR. Agus Rizal menyampaikan bahwa RUU ini sangat penting untuk menyatukan sistem ekonomi nasional yang selama ini terfragmentasi. “Legislasi ini akan menjadi tameng terhadap komersialisasi total dan praktik KKN yang merusak fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan banyak peserta menyatakan dukungan agar RUU ini segera dibahas dan disahkan secara terbuka dan partisipatif oleh DPR. Acara diakhiri dengan sesi dialog bebas dan konsolidasi jejaring lintas elemen yang akan terus mengawal perjuangan legislasi ini.
Dengan semangat gotong royong dan nilai-nilai Pancasila, forum ini menjadi awal konsolidasi publik menuju sistem perekonomian nasional yang adil, mandiri, dan berpihak pada rakyat. (**)