Proyek Sekolah Rp15 Miliar di Kota Bogor Disorot: Diduga Sarat Kejanggalan dan Rekayasa Tender

BOGOR, OTORITAS.co.id – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) terpadu SD dan SMP di SDN Cimahpar 3, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dengan anggaran Rp15 miliar untuk Tahun Anggaran 2025, tengah menjadi sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menduga adanya penyimpangan dalam proses tender yang mengarah pada pemenangan yang dipaksakan.
CBA menyoroti kejanggalan pada pemenang tender, CV. Citra Megah Konstruksi, yang mengajukan penawaran sebesar Rp14,19 miliar. Angka ini hanya turun sekitar 0,5% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sebesar Rp14,99 miliar. Padahal, beberapa peserta lain mengajukan penawaran jauh lebih rendah, bahkan ada yang di bawah Rp12 miliar. Namun, peserta-peserta ini justru banyak yang digugurkan dengan alasan administratif dan teknis yang dinilai patut dipertanyakan keabsahannya.
Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan kualifikasi usaha pada proyek lanjutan ini. Proyek serupa pada tahun 2024 ditenderkan dengan kualifikasi usaha menengah, sementara pada tahun 2025 justru diturunkan menjadi usaha kecil.
“Penurunan kualifikasi dari menengah ke kecil, padahal jenis dan lokasi pekerjaan sama, patut dicurigai sebagai upaya membuka ruang khusus bagi peserta tertentu. Ini tidak sejalan dengan prinsip pengadaan yang adil dan kompetitif,” tegas Jajang.
Lebih lanjut, CBA menemukan bahwa meskipun CV. Citra Megah Konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG006 yang sesuai syarat tender, banyak peserta dengan penawaran yang lebih kompetitif justru digugurkan karena masalah administratif. Alasan seperti izin peralatan yang tidak teregistrasi resmi atau kelengkapan dokumen K3 seharusnya dapat disaring sejak awal proses.
“Peserta dengan harga kompetitif banyak digugurkan dengan alasan administratif yang lemah. Ini menimbulkan dugaan bahwa pemenang tender sudah diarahkan sejak awal. Jika benar, maka ini jelas merugikan keuangan negara dan publik Kota Bogor,” tambah Jajang.
Melihat indikasi adanya rekayasa persyaratan teknis untuk menggugurkan pesaing, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan ini. CBA menduga kuat adanya praktik “penyesuaian kualifikasi” yang tidak masuk akal, terutama untuk proyek lanjutan multi-tahun seperti ini.