Praktisi Hukum: Penahanan Petinggi PT DSI Jadi Momentum Edukasi Publik Soal Kewaspadaan Investasi

Jakarta, Otoritas.co.id – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus, sebagaimana disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat dan konsultan hukum, Rahmat Aminudin, S.H., menilai proses hukum yang berjalan perlu dihormati sekaligus dijadikan momentum edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Dalam setiap perkara pidana, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Namun dari sisi edukasi publik, peristiwa seperti ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko investasi,” ujar Rahmat Aminudin, Selasa (10/2/2026).
Rahmat yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pusat Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya mendampingi korban investasi bermasalah, pola dugaan penipuan dan pengelolaan dana yang tidak transparan kerap baru disadari masyarakat setelah muncul persoalan hukum.
“Tanpa mendahului proses peradilan, kasus-kasus investasi yang ditangani aparat penegak hukum umumnya menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih teliti terhadap legalitas, tata kelola, dan mekanisme penggunaan dana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan pengadilan, sementara masyarakat diharapkan tidak berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sendiri.
“Biarkan aparat bekerja dan pengadilan yang menilai. Posisi publik seharusnya adalah belajar agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Rahmat juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam investasi agar langkah yang diambil tetap sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Banyak korban yang justru semakin dirugikan karena salah langkah, terlambat melapor, atau tidak memahami jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat, Rahmat menyampaikan bahwa warga yang membutuhkan informasi awal terkait langkah hukum dalam perkara investasi bermasalah dapat mengakses layanan konsultasi hukum berbasis WhatsApp selama 24 jam di nomor 0811-8862-616 untuk memperoleh pemahaman awal mengenai hak dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pendampingan awal ini bersifat edukatif agar masyarakat tidak bertindak keliru dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian. (**)
