5 Desember 2025

Polemik Masuknya PT Agrinas ke Teluk Jering, Warga Pertanyakan Legalitas KSO Tanpa Dokumen Resmi

0
IMG-20251203-WA0034

 

Riau, otoritas.co.id — Dugaan keterlibatan PT Agrinas dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) tanpa dokumen resmi negara kembali memicu sorotan publik di Riau. Polemik ini mencuat di Desa Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, setelah beredar informasi bahwa perusahaan tersebut diduga mencoba mengambil alih operasional PT Jimmy dari CV Makmur Jaya Sentosa tanpa kejelasan legalitas dan tanpa melibatkan masyarakat selaku pemilik hak pengelolaan wilayah. (03/12)

Warga setempat mempertanyakan dasar hukum masuknya PT Agrinas, terlebih karena prosesnya dinilai berlangsung secara diam-diam, tanpa sosialisasi terbuka, tanpa pemberitahuan resmi, serta minim koordinasi dengan pemerintahan desa maupun tokoh adat. Sejumlah warga mengaku hanya mengetahui rencana KSO ini dari informasi lapangan, bukan melalui jalur administrasi formal atau dokumen negara.

Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa langkah PT Agrinas tidak mengikuti prosedur standar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan berbasis negara maupun entitas komersial resmi lainnya. Masuknya pihak dari luar daerah ini juga memunculkan kekhawatiran karena dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mengabaikan hak masyarakat tempatan.

Sebagai bentuk penolakan, warga telah memasang sejumlah spanduk di berbagai titik Desa Teluk Jering. Mereka menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup yang selama ini mereka kelola tidak boleh diberikan kepada pihak luar tanpa dasar hukum dan persetujuan masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak ada tindakan sepihak yang merugikan warga. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk KSO harus mengedepankan aturan hukum dan melibatkan masyarakat secara transparan.

“Kami mendukung KSO jika berasal dari tempatan. Yang penting keterbukaan, aturan yang jelas, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Hondro.

Sikap senada disampaikan Sekjen SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, yang menilai langkah PT Agrinas tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Ada apa sebenarnya dengan PT Agrinas ini sekarang? Proses ini tidak jelas, tidak terbuka, dan masyarakat merasa dilangkahi,” ujarnya.

Afrizal meminta pemerintah pusat untuk turun tangan, termasuk Presiden Prabowo, guna mengevaluasi langkah PT Agrinas yang diduga sarat kepentingan.

“Kami meminta Presiden Prabowo agar menegur pimpinan PT Agrinas di Riau. Kami menduga ada permainan mafia di dalamnya,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera memeriksa legalitas seluruh aktivitas serta dokumen yang berkaitan dengan rencana kerja sama tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah sebagai sumber penghidupan masyarakat tidak boleh dikelola atau diambil alih secara sepihak.

PKMNR bersama tokoh adat memastikan akan terus memantau perkembangan dan mendorong agar setiap proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Agrinas maupun pihak terkait lainnya. Informasi akan diperbarui seiring perkembangan terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *