Permalukan Konsumen, Dapur Solo Grand Pramuka Terancam Pidana

Jakarta, Otoritas.co.id – Restoran Dapur Solo Grand Pramuka terancam dijerat pidana setelah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap konsumennya. Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 335 KUHP.
Hal itu ditegaskan oleh Taufiq Rachman, pembina Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), kepada wartawan, Kamis malam (25/9/2025) di Jakarta.

Taufiq menuturkan, pada malam itu ia bersama Pemimpin Redaksi Mapikor, Nasir Umar, mengundang rekan dari Lampung untuk makan malam di Dapur Solo yang berlokasi di Mall Grand Pramuka, Jl. Ahmad Yani Bypass, Jakarta Pusat. Usai bersantap, Taufiq yang juga mengelola puluhan media online melakukan pembayaran di kasir.
Namun, saat meninggalkan restoran, ia justru dikejar seorang pelayan yang secara tidak sopan menuding dirinya belum membayar. Kejadian itu berlangsung di depan tamunya, sehingga membuat Taufiq merasa dipermalukan.
“Perlakuan ini sangat merendahkan martabat saya di hadapan kolega. Saya sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Menurut Taufiq, pihak restoran bukan hanya dapat dijerat Pasal 335 KUHP, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penghinaan serta pencemaran nama baik. Selain itu, manajemen Dapur Solo juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Saya masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen atau pemilik restoran tersebut,” tegasnya.
(Buchori)
