PEPABRI Kabupaten Bogor dan Subkorgartap 0606 Sosialisasikan Perawatan dan Pemakaman Jenazah Purnawirawan

Bogor, otoritas.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PEPABRI Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Subkorgartap 0606/Bogor (Garnisun) menggelar sosialisasi perawatan dan pemakaman jenazah purnawirawan TNI. Kegiatan ini ditujukan kepada anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya para istri dan janda purnawirawan, agar memahami hak serta tata cara pengurusan perawatan dan pemakaman jenazah.
Ketua DPC PEPABRI Kabupaten Bogor, Kolonel (Purn.) H. M. Imran, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan tersebut karena masih banyak keluarga purnawirawan yang belum memahami hak-haknya ketika anggota keluarga meninggal dunia.
“Intinya, sosialisasi dari Subgar Kabupaten Bogor ini untuk memperjelas dan mempertegas kembali bila masih kurangnya pemahaman para ibu-ibu, istri purnawirawan terkait pengurusan perawatan jenazah. Banyak yang memiliki hak, namun tidak mengerti bagaimana cara mengurusnya. Karena itu, kami menghadirkan Garnisun agar hak dan kewajiban para istri atau janda purnawirawan dapat dipahami dengan baik, termasuk terkait pemakaman,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Kapten Inf. Yaman selaku Pasimin Subkorgartap 0606/Bogor memberikan penjelasan teknis mengenai persyaratan administrasi perawatan dan pemakaman jenazah, termasuk ketentuan masa dinas, kelengkapan dokumen, serta perbedaan prosedur antara TNI AD, AL, dan AU.
Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam penentuan hak perawatan jenazah, termasuk pemakaman secara militer. Saat ini, sebagian besar pengurusan telah dilakukan secara daring, sehingga data tidak dapat didaftarkan ganda dan harus sesuai ketentuan.
Lettu Teguh selaku Pasiops Subkorgartap 0606/Bogor menambahkan, setiap anggota TNI yang tidak melakukan pelanggaran selama masa dinas berhak mendapatkan upacara pemakaman secara militer, baik di Taman Makam Pahlawan maupun di taman makam lainnya sesuai ketentuan.
“Dalam upacara pemakaman akan dibacakan riwayat dinas almarhum sebagai bentuk penghormatan negara. Karena itu, kelengkapan data ahli waris dan riwayat dinas sangat penting agar hak tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme pengajuan hak pemakaman, termasuk proses pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap setiap semester, serta kendala yang kerap terjadi akibat keterlambatan administrasi atau pembaruan data.
Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya keluarga purnawirawan TNI, dapat memahami secara jelas hak dan prosedur perawatan serta pemakaman jenazah, sehingga tidak mengalami kesulitan saat mengurusnya di kemudian hari.
— Tim/F/D —
