Penutupan Kapal Wisata di Labuan Bajo Diperpanjang hingga 1 Februari 2026

Labuan Bajo, otoritas.co.id — Otoritas pelabuhan kembali memperpanjang penutupan sementara operasional kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi cuaca laut yang masih ekstrem dan dinilai membahayakan keselamatan pelayaran.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan perpanjangan penutupan dilakukan berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan potensi gelombang tinggi serta angin kencang di wilayah perairan setempat.
“Demi keselamatan penumpang dan awak kapal, untuk sementara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum kami keluarkan sampai kondisi cuaca benar-benar membaik,” ujarnya.
Selama masa penutupan, seluruh kapal wisata, baik kapal pinisi maupun speedboat, dilarang beroperasi menuju sejumlah destinasi wisata bahari, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo dan pulau-pulau sekitarnya.
Penutupan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2026. Kondisi cuaca ekstrem yang terus berlanjut membuat otoritas pelabuhan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut.
Pihak KSOP mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan untuk terus memantau informasi cuaca resmi serta mengikuti arahan otoritas pelabuhan demi keselamatan bersama. (**)
