22 Oktober 2025

Penunjukan Prasetyo Edi Jadi Ketua Dewas PAM Jaya Disorot: CBA Pertanyakan Transparansi dan Integritas

0
images (89)

Jakarta, otoritas.co.id — Pengangkatan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PAM Jaya menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Center for Budget Analysis (CBA) melalui Koordinatornya, Jajang Nurjaman, mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta dalam penunjukan tersebut.

Menurut Jajang, penempatan Prasetyo dalam posisi strategis di BUMD air minum milik Pemprov DKI Jakarta menimbulkan tanda tanya, terutama dari sisi transparansi dan kelayakan. Ia menyebut adanya dugaan “politik balas jasa” maupun upaya penyelamatan karier pasca-kegagalan Prasetyo dalam Pemilu legislatif lalu.

“Apakah ini bentuk balas jasa politik dari Gubernur DKI, atau penyelamatan karier seorang politisi yang gagal melenggang ke kursi legislatif?” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa (5/8).

CBA juga menyoroti rekam jejak Prasetyo yang dinilai pasif ketika isu besar seperti dugaan korupsi bansos DKI tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun mencuat ke publik. Dugaan kasus tersebut menyeret nama sejumlah petinggi BUMD, namun saat itu, kata Jajang, Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI tidak menunjukkan sikap kritis.

“Lucu. Saat bansos bermasalah, tidak ada sikap tegas dari beliau. Tapi sekarang justru diberi posisi penting di Dewas PAM Jaya,” tambahnya.

Meski demikian, Jajang mengapresiasi niat baik Prasetyo yang menyatakan akan menjaga sumber daya air dan mengampanyekan kesadaran lingkungan. Namun ia tetap mengingatkan agar komitmen tersebut tidak sekadar menjadi janji kosong.

“Politisi memang jago berjanji, tapi publik menunggu realisasi. Jangan sampai jabatan ini hanya jadi pelarian politik,” tegasnya.

Penunjukan tokoh politik ke posisi strategis di BUMD memang kerap memicu kontroversi, terutama jika tidak disertai proses seleksi terbuka dan akuntabel. Publik kini berharap Prasetyo benar-benar membawa perubahan dan pengawasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar mengisi kursi kosong. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *