2 Maret 2026

Panggilan Kedua CEO BAT Bank Digelar 4 Maret, CWIG: Jangan Uji Kesabaran Hukum Negara

0
IMG-20260302-WA0044

Jakarta, Otoritas.co.id — Penyidik Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Achmad Nur Sulaiman alias Dato Sulaiman, yang dikenal sebagai CEO BAT Bank, untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama pada 24 Februari 2026 sebagai saksi terlapor tanpa keterangan resmi kepada penyidik.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skema Platinum Membership senilai USD 1.000.000.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG), Henry Hosang, saat diwawancarai wartawan di salah satu kafe di Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2026.

Henry menegaskan bahwa panggilan kedua merupakan batas kewajaran dalam proses hukum.

“Negara sudah memberikan kesempatan. Panggilan kedua adalah bentuk ketegasan prosedural. Supremasi hukum tidak boleh diuji dua kali,” tegas Henry.

Ia menekankan bahwa sebagai saksi terlapor, kehadiran merupakan kewajiban hukum yang bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.

“Kuasa hukum berhak mendampingi, tetapi tidak menggantikan. Pemeriksaan adalah terhadap orangnya secara langsung. Jangan hanya mengutus lawyer. Saksi terlapor wajib hadir. Hukum bukan milik individu dan tidak tunduk pada kenyamanan siapa pun,” ujarnya.

Menanggapi adanya laporan lain yang disebut berjalan lebih lama, Henry menyatakan bahwa setiap perkara memiliki dinamika masing-masing.

“Apabila terdapat laporan lain yang berjalan lebih lama, tentu ada dinamika tersendiri dalam penanganannya. Kami tidak mencampuri perkara lain,” katanya.

“Namun demikian, “Tidak boleh ada kesan istimewa. Tidak boleh ada persepsi bahwa seseorang berada di atas prosedur hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Henry.

Menutup pernyataannya, Henry menyebut 4 Maret 2026 sebagai momentum penting untuk menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Wibawa negara tidak boleh dipertaruhkan. Jika merasa tidak bersalah, hadir dan jelaskan. Hukum harus berdiri tegak tanpa bayang-bayang perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Supremasi hukum tidak boleh diuji dua kali,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *