29 Januari 2026

Padepokan Hukum Indonesia Laporkan PLN dan PLN Indonesia Power ke Komisi Informasi Pusat

0
WhatsApp-Image-2024-07-08-at-17.22.00

Jakarta, otoritas.co.id – Padepokan Hukum Indonesia secara resmi melaporkan PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan dalam bentuk sengketa informasi publik. Ia menilai kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tidak memenuhi hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun informasi yang dimohonkan namun tidak diberikan antara lain laporan final investigasi Blackout Nasional 2025 di sejumlah wilayah strategis, hasil audit teknis dan audit forensik sistem ketenagalistrikan nasional, laporan investigasi ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin, serta informasi terkait mitigasi risiko keselamatan publik dan keandalan sistem listrik nasional.

“Dalam proses permohonan informasi, PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power tidak memberikan jawaban, tidak menyampaikan penolakan secara tertulis, bahkan tidak menanggapi keberatan yang telah kami ajukan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” ujar Mus Gaber dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut akses terhadap dokumen, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan publik serta keandalan sistem ketenagalistrikan nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut keselamatan publik, stabilitas layanan listrik nasional, dan hak masyarakat untuk mengetahui fakta atas peristiwa besar yang berdampak luas,” tegasnya.

Selain menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Padepokan Hukum Indonesia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satunya dengan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait pengabaian kewajiban pelayanan publik, pembiaran permohonan informasi, serta dugaan penyimpangan tata kelola administrasi negara.

Padepokan Hukum Indonesia juga berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri potensi kerugian negara serta menilai akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengelolaan risiko di sektor ketenagalistrikan nasional.

Mus Gaber menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi negara maupun BUMN, melainkan sebagai upaya memperkuat tata kelola, mencegah terulangnya kegagalan sistem, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

“Padepokan Hukum Indonesia akan mengawal proses ini hingga tuntas, baik melalui mediasi dan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, pengawasan Ombudsman RI, maupun audit investigatif oleh BPK RI,” pungkasnya.

Langkah tersebut, lanjut Mus Gaber, dilakukan demi tegaknya hak publik atas informasi, terjaminnya keselamatan dan kepentingan masyarakat, serta terwujudnya tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *