OTT Ketua PN Depok Berkembang, LKPPI Soroti Peran BPN dalam Proses Konsinyasi Lahan Rp543 Miliar

Depok, Otoritas.co.id – Perkembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terus menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses eksekusi lahan milik salah satu perusahaan, serta menjadi pintu masuk pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp543 miliar yang telah dikonsinyasikan di PN Depok.
Dalam konteks tersebut, Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak pertanahan, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, mengingat adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tahapan eksekusi.
Dalam SOP tersebut, disebutkan adanya peran instansi pertanahan dalam Tim Pengadaan Tanah (P2T), termasuk aspek administrasi dan rekomendasi teknis yang berkaitan dengan objek lahan. Hal inilah yang menjadi dasar pertanyaan LKPPI terkait sejauh mana peran BPN dalam proses konsinyasi maupun tahapan administrasi pertanahan yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Ketua Umum LKPPI, Herlina Butar Butar, menilai bahwa apabila terdapat keterlibatan oknum dalam proses tersebut, maka hal itu harus diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Peran BPN dalam setiap proses pertanahan, termasuk pengukuran, pencatatan, hingga aspek administratif dalam pengadaan tanah, sangat strategis. Karena itu, penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau persekongkolan melawan hukum, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Redaksi sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala BPN Kota Depok guna meminta klarifikasi atas dugaan yang berkembang, termasuk memastikan apakah institusi tersebut dapat menjamin tidak adanya keterlibatan dalam proses yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
LKPPI juga mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk KPK maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan pendalaman secara komprehensif guna menjaga integritas institusi pertanahan dan memulihkan kepercayaan publik.
Hingga saat ini, BPN Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (**)
