Nama Kombes Pol FX Winardi, Kompol Muhammad Fadly dan Tim Penyidik Tipidkor Polda Sulut Menang Praper, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Lab PCR Dinkes Kota Manado 2020 SAH!
MANADO, otoritas.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Mobil Laboratorium PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 kembali mencuri perhatian publik. Rabu, 26 November 2025 pukul 17.00 WITA, ruang sidang Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget, menjadi pusat sorotan setelah Majelis Hakim membacakan putusan pra peradilan.
Pemohon, tersangka dr. Marini Maria Kapojos, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Ia hadir melalui kuasa hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan rekan.
Namun, Hakim Pra Peradilan Ronald Masang SH MH tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie. Kapolda disebut memberikan apresiasi atas kerja terukur jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim penyidik khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly.
Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. Publik pun memberi respons positif, menilai kemenangan praperadilan ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, terbuka, dan tidak bisa diganggu oleh upaya hukum yang tidak berdasar. (Hendra)
