Mertua yang Melampaui Batas Bisa Dipidana, Ancaman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.9 Juta

Jakarta, otoritas.co.id – Intervensi berlebihan dari mertua terhadap kehidupan rumah tangga anak dan menantu kini berpotensi berujung pada konsekuensi hukum. Hal ini menyusul adanya penegasan dalam regulasi terbaru yang merujuk pada Pasal 448 KUHP Baru serta Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam ketentuan tersebut, setiap bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan psikis, termasuk intimidasi, ancaman, tekanan mental, hingga perlakuan yang merendahkan martabat dalam lingkup rumah tangga, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Praktisi hukum menjelaskan bahwa relasi antara mertua dan menantu tetap masuk dalam cakupan perlindungan hukum rumah tangga. Dengan demikian, apabila terdapat perlakuan yang menyebabkan penderitaan psikis secara berkelanjutan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp9 juta.
“Batas antara nasihat dan intervensi harus dipahami dengan baik. Ketika sudah masuk pada tekanan, intimidasi, atau bahkan pengendalian yang merugikan secara mental, itu bisa masuk kategori kekerasan psikis,” ujar seorang praktisi hukum dalam sosialisasi tersebut.
Pemerintah melalui regulasi ini menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali, termasuk menantu. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun nonfisik.
Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas, namun apabila terjadi pelanggaran yang berdampak serius terhadap kondisi psikis seseorang, jalur hukum dapat menjadi opsi terakhir yang sah.
Dalam salah satu kasus yang terjadi di sebuah daerah, seorang mertua dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan intimidasi secara berulang terhadap menantunya. Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami pengusiran secara paksa dari rumah yang ditempatinya.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami trauma psikis yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku dalam kasus tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tiga tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(**)
