MENDESAIN PASAR BERKEADILAN

Oleh : Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)
Otoritas.co.id – Di manakah interaksi ekonomi terbesar dilakukan? Jawabannya satu: pasar. Di pasarlah semua kepentingan bertemu. Namun, di zaman modern, pasar tidak hadir dan tumbuh secara natural. Sebaliknya, ia dihadirkan, dibentuk, dan disepakati sebagai “daerah bebas nilai” untuk interaksi bisnis.
Pada kenyataannya, pasar bukanlah ruang netral. Ia selalu mencerminkan siapa yang berkuasa dan untuk siapa pertumbuhan ekonomi bekerja. Ketika pasar diserahkan sepenuhnya pada logika liberal, yang tumbuh bukan kesejahteraan kolektif, melainkan konsentrasi kekayaan. Mereka menawarkan pertumbuhan, akumulasi, dan kesejahteraan semu yang tersegmentasi, sebab yang stabil justru ketimpangan akut.
Karena itu, model pasar yang relevan bagi negara berdaulat adalah pasar keadilan distributif: pasar yang secara sadar diatur untuk menjamin keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan warga negara secara luas. Negara hadir untuk mengoreksi berjalannya pasar liberal menjadi pasar berkeadilan. Para pemikir dan pemimpin republik sejak awal menyadari hal ini dan kemudian menjalankan sistem ekonomi yang adil, bersentosa, dan sejahtera bersama.
Pasar keadilan distributif bertolak dari prinsip konstitusional bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan bersifat strategis harus dikuasai negara. Energi, pangan pokok, air, transportasi publik, dan sumber daya alam utama tidak boleh tunduk pada spekulasi dan motif rente.
Di sektor-sektor ini, kehadiran BUMN bukan sekadar pemain bisnis, melainkan instrumen negara untuk menjaga stabilitas harga, akses yang adil, dan ketahanan nasional. Penguasaan BUMN atas sektor strategis bukan anti-pasar, tetapi anti-eksploitasi. BUMN berfungsi menutup celah kegagalan pasar yang secara struktural tidak mampu menjamin keadilan. Tanpa penguasaan negara, sektor strategis akan mudah disandera oligarki, kartel, dan kepentingan jangka pendek yang merusak kepentingan jangka panjang warga negara.
Di sisi lain, pasar keadilan distributif tidak menutup ruang bagi swasta. Justru sebaliknya, sektor non-aset strategis seharusnya dikuasai dan digerakkan oleh swasta melalui inovasi, efisiensi, dan kreativitas. Industri manufaktur non-esensial, jasa, teknologi, ekonomi kreatif, dan UMKM adalah ruang alami bagi swasta untuk tumbuh dan bersaing. Di sinilah kompetisi sehat dan inovasi memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian.
Namun, kompetisi tidak pernah lahir dengan sendirinya. Negara wajib hadir sebagai pelindung dari kecurangan pasar. Praktik monopoli, predatory pricing, manipulasi harga, insider trading, dan perusakan lingkungan membuktikan bahwa pasar tanpa negara bukan pasar bebas, melainkan pasar liar. Regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan otoritas pengawas yang independen merupakan prasyarat mutlak agar pasar bekerja secara adil.
Lebih dari sekadar regulator, negara juga berperan membangun tatanan sosial. Pasar keadilan distributif mengakui bahwa ekonomi tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan relasi sosial, ketimpangan wilayah, dan akses pendidikan. Kebijakan pasar harus terhubung dengan perlindungan tenaga kerja, penguatan koperasi, afirmasi UMKM, serta pembangunan daerah tertinggal agar pertumbuhan tidak terpusat di segelintir aktor dan wilayah.
Keberlanjutan menjadi pilar terakhir yang tidak bisa ditawar. Pasar yang merusak lingkungan pada dasarnya sedang menggerogoti masa depan warga negara. Negara wajib memastikan bahwa aktivitas pasar tunduk pada batas ekologis, internalisasi biaya lingkungan, serta transisi menuju ekonomi hijau. Keuntungan jangka pendek tidak boleh mengorbankan daya dukung alam dan generasi mendatang.
Model pasar keadilan distributif menolak dua ekstrem sekaligus: pasar bebas yang menyerahkan segalanya pada modal, dan etatisme yang mematikan inovasi. Ia menempatkan negara sebagai penguasa sektor strategis, swasta sebagai motor inovasi di sektor non-strategis, dan hukum sebagai penjaga keadilan. Inilah pasar yang sadar berpihak, bukan netral palsu.
Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: untuk siapa pasar dibangun? Jika jawabannya adalah warga negara, maka pasar harus diatur, diawasi, dan diarahkan. Bukan untuk mengekang, tetapi untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan sekadar angka, melainkan keadilan yang dirasakan.
Singkatnya, pasar berkeadilan adalah konsep ekonomi Pancasila yang menekankan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi ekonomi. Semua pelaku ekonomi, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan bersaing demi tujuan “keadilan semesta.”
Dalam pasar berkeadilan, hak-hak produsen dan konsumen dilindungi. Semua pihak diperlakukan dengan adil. Negara dan pemerintah memegang peran penting dalam mengatur dan mengawasi agar keadilan serta kesetaraan selalu terjaga.
Beberapa ciri pasar berkeadilan antara lain: kesempatan yang sama, bertumpu pada keadilan, transparansi tinggi, informasi yang asli, serta pengawasan pemerintah secara terus-menerus. Hal ini penting karena pasar berkeadilan bekerja meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesentosaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, menihilkan kemiskinan, dan mengakhiri pengangguran. (*)
