Mendes Yandri Serahkan Kasus Korupsi Kepala Desa ke Penegak Hukum, LKPPI Soroti Lemahnya Pengawasan

Boyolali, otoritas.co.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan dana desa merupakan ranah hukum dan tidak dapat ditoleransi.
Meski demikian, Yandri menyebut bahwa jumlah kasus korupsi di tingkat desa masih relatif kecil dibandingkan jumlah desa secara nasional. Namun, upaya pencegahan tetap menjadi prioritas melalui pembinaan aparatur desa, peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan, serta penguatan pengawasan.
Sementara itu, Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, dalam keterangannya Sabtu (17/1/2026) menilai maraknya kasus korupsi di desa menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pemerintah.
“Penindakan hukum memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih utama. Pemerintah seharusnya memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan terhadap desa agar dana desa tidak mudah disalahgunakan oleh oknum,” ujar Herlina.
Ia juga mendorong agar pemerintah pusat dan daerah lebih aktif melakukan audit berkala, memperkuat transparansi anggaran, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang lebih kuat, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan semakin akuntabel dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.(**)
