3 Maret 2026

Masyarakat Diminta Awasi Penggunaan APBD Banten 2026

0
IMG-20260303-WA0009

Serang, Otoritas.co.id – Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mengawal jalannya program kerja dan proses pembangunan daerah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara tepat sasaran dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Febby Maulana Sastradijaya, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banten, Selasa (3/3/2026) di Kota Serang.

Menurut Febby, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Ini kunci keberhasilan pembangunan di daerah. Masyarakat selain memiliki hak, juga dapat ikut menjaga proses pembangunan agar penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Febby yang juga pemerhati kebijakan publik menegaskan, program serta proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan. Dengan demikian, anggaran yang bersumber dari APBD dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang belakangan dihadapi Provinsi Banten, termasuk isu rendahnya penyerapan anggaran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran, di antaranya lemahnya sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), keterlambatan proses lelang, serta prosedur administratif yang dinilai masih rumit.

Selain itu, adanya kekhawatiran pejabat terhadap risiko hukum atau temuan audit, kebijakan efisiensi belanja, perencanaan anggaran yang kurang matang, hingga perubahan struktur organisasi dan keterlambatan pengisian jabatan juga dinilai berkontribusi terhadap lambatnya realisasi anggaran dan pembangunan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera dan optimal dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kita pastikan APBD itu milik rakyat, bukan milik OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka gunakan sebaik-baiknya untuk rakyat,” ujar Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas harus menjadi budaya kerja birokrasi.

“Pengelolaan anggaran harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam laporannya menyampaikan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp10,08 triliun dan alokasi belanja daerah sebesar Rp10,04 triliun.

“Terdapat surplus APBD sebesar Rp42,95 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan. Pembiayaan daerah dianggarkan minus Rp42,95 miliar lebih,” jelas Deden.

Penjabaran APBD 2026 tersebut dituangkan dalam 1.413 dokumen DPA, yang terdiri atas 13 DPA Pendapatan Daerah, 3.484 DPA-SKPD Belanja Daerah, serta satu DPA Pembiayaan Daerah.

(Djatnika Hendrawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *