LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah dan Polsek Tehoru Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di SMA Negeri 59
MALUKU TENGAH, OTORITAS.co.id – Sabtu (9/11/2024), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamahanu Hijrah Maluku Tengah, bekerja sama dengan Polsek Tehoru dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 59 Maluku Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Tehoru, Iptu Affan Slamet.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah Irwin Tabang, Kepala SMA Negeri 59 Djafar Lamasano, S.Pd, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maluku Tengah Aipda Suherni Arwan, Ketua Pelaksana LSM Hasna Yapono, Bhabinkamtibmas Negeri Tehoru Bripka Ishar, serta para siswa kelas 2 dan 3 SMA Negeri 59.
Dalam sambutannya, Ketua LSM Pamahanu Hijrah Irwin Tabang mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah memberikan fasilitas, serta kepada Polsek Tehoru dan narasumber dari Kanit PPA yang berpartisipasi. Ia juga berharap agar para siswa dapat menyimak materi sosialisasi dengan serius dan menambah wawasan.
Kepala SMA Negeri 59, Djafar Lamasano, S.Pd, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi siswa dalam meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet, mengimbau para siswa untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kasus perundungan atau kekerasan seksual di sekolah. Ia juga mengingatkan agar siswa selalu waspada, karena pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat.
Materi utama sosialisasi disampaikan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Aipda Suherni Arwan, yang membahas tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk kesadaran kolektif di kalangan siswa dan tenaga pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. (**)