LPMLK: Tuduhan Pemerasan Terhadap Uchok Sky Khadafi Bukti Kepanikan PT NHM, Robert Wachjo Jangan “Sok Kaya” Kalau Beli Solar Masih di Bawah Harga Jual!

JakaJakartarta, otoritas.co.id — Polemik dugaan transaksi mencurigakan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan publik. Organisasi Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menilai bantahan pihak NHM terhadap temuan Center for Budget Analysis (CBA) justru menunjukkan tanda-tanda kepanikan dari manajemen perusahaan tambang tersebut.
Juru Bicara LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menyatakan bahwa keresahan pihak NHM muncul setelah Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkap adanya indikasi bahwa Pertamina menjual Solar Nonsubsidi kepada PT NHM dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price).
“Apa yang disampaikan CBA bukan sekadar opini, tapi berlandaskan data hukum. Pernyataan itu didasari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/10/2025). Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT NHM turut menikmati keuntungan tidak sah dari selisih harga jual Solar tersebut,” ujar Nurdin.
Menurutnya, tudingan balik dari manajemen NHM yang menuduh Uchok Sky Khadafi melakukan pemerasan terhadap Haji Robert Nitiyudo Wachjo, justru merupakan bentuk kepanikan.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan tanpa bukti hukum. Hanya opini yang dikeluarkan oleh pihak manajemen NHM untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan,” tegas Nurdin.
LPMLK juga menyampaikan kritik tajam terhadap pemilik saham PT NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, yang dinilai tidak konsisten dengan citra perusahaan tambang besar.
“Jangan sok kaya kalau untuk beli Solar saja masih minta harga di bawah bottom price. Ini ironi untuk perusahaan besar seperti NHM,” sindir Nurdin.
Ia menilai praktik tersebut mencederai komitmen PT NHM terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan perusahaan.
Selain dugaan penyimpangan pembelian Solar, LPMLK juga menyinggung kembali dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dalam kasus tersebut, nama Haji Robert sempat disebut sebagai pihak pemberi suap. Meskipun AGK telah meninggal dunia, KPK harus tetap menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
LPMLK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan Haji Robert Nitiyudo Wachjo.
“Kami mendesak KPK agar tidak menghentikan penyelidikan. Transparansi dan penegakan hukum di sektor tambang adalah harga mati,” tutup Nurdin Sumadiharjo.
Editor: Tim Redaksi
Sumber: LPMLK / CBA